Penahanan Tsk DAK Diperpanjang

Penahanan Tsk DAK Diperpanjang

TUBEI,BE - Belum selesainya pemberkasan berkas perkara (BP) kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei memperpanjang masa penahanan tersangka AR, yang merupakaan wakil direktur CV Anugerah Grafika. Perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 40 hari kedepan. Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Tubei, R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH bahwa upaya ini dilakukan oleh pihak Kejaksaan, lantaran masa penahanan sebelumnya telah habis, sementara proses melengkapi berkas perkara masih berlanjut hingga saat ini. \"Proses pemberkasan saat ini sudah hampir selesai, hanya saja masih menunggu jadwal yang tepat serta ada beberapa kelengkapan lain yang saat ini sedang dalam proses untuk ditingkatkan ketahapan berikutnya. Sedangkan untuk masa penahanan tersangka telah habis terhitung sejak tanggal 9 Februari kemarin, makanya kita lakukan perpanjangan masa penahanan,\" jelas Rizal. Dikatakan Rizal, saat ini tersangka AR masih mendekam di Lapas kelas II A Malabero Bengkulu. Untuk itu, mudah-mudahan dalam waktu dekat pemberkasan ini selesai dan dapat dilimpahkan ke tahap kedua atau P21. \"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini berkas dinyatakan rampung dan segera dilanjutan ke tahapan selanjutnya untuk diserahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani tahapan selanjutnya ditingkat persidangan,\" kata Rizal. Diketahui, ditetapkannya AR sebagai tersangka dalam perkara DAK pengadaan buku tahun 2010 ini, diduga telah menimbulkan kerugian negara (KN) yang mencapai Rp 300 Juta. Berdasarkan fakta di persidangan yang mendudukkan PPTK Pengadaan DAK 2010 atas nama Sukirno sebagai terdakwa beberapa Waktu Lalu dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan hukuman pidana penjara 1,9 tahun. Vonis tersebut dinyatakan sangat jauh dari harapan penyidik sebagaimana tuntutan yang diajukan sebelumnya yakni tuntutan agar hakim menjatuhi hukuman pidana terhadap Sukirno selama 3 tahun penjara, karena jauh dari harapan tersebut, maka Jaksa kembali menggunakan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tingkat Tinggi (PT) Bengkulu.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: