Oknum Anggota Polri Divonis 5 Tahun

Oknum Anggota Polri Divonis 5 Tahun

BENGKULU, BE - Briptu MZ (26), salah seorang oknum anggota Polres Kaur yang tinggal di Desa Padang Binjai, Muara Tetap, Kaur akhirnya divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (9/2). Ia divonis dengan hukuman selama 5 tahun penjara atas perbuatan pemerkosaan yang telah dilakukannya terhadap Mi. Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua, Cipta Sinuraya SH ini, majelis mengatakan bahwa putusan tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Leomita Quamila SH yang menutut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun. \"Setelah melakukan berbagai pertimbangan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana amoral diluar nikah dengan ancaman/kekerasan,\" kata Cipta. Sementara itu, usai persidangan kuasa hukum korban, Eti SH, mengatakan, bahwa putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim ini masih tergolong ringan jika dibandingkan dengan perbuatannya yang telah membuat korban mengalami trauma yang cukup berat. \"Perbuatan terdakwa ini telah membuat korban mengalami trauma hingga saat ini. Diharapkan pada sidang kode etik nantinya, terdakwa dapat dihukum seadil-adilnya, bahkan apabila memungkinkan terdakwa nantinya dapat dipecat dari institusinya (anggota Polri.red),\" sampai Eti. Sekedar mengingatkan, kasus ini berawal dari perkenalan yang terjadi antara korban dan pelaku melalui jejaring sosial facebook dan akhirnya bertemu saaat kompetisi biliard di Bengkulu Indah Mall (BIM), pada bulan Februari-Maret 2013 lalu. Berawal dari pertemuan ini, keduanya pun akhirnya malakukan hubungan yang lebih intensif kendati hanya melalui telepon. Lama tak bertemu, keduanya akhirnya kembali berencana untuk melakukan pertemuan di Kota Bengkulu hanya sekedar acara makan malam, pada 18 Agustus 2014. Kesempatan itu ternyata dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya bejatnya, pelaku mengajak korban untuk menginap di salah satu hotel yang berlokasi di kawasan Pantai Panjang dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan menolak untuk bertanggung jawab.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: