Polda Pulbaket 18 Perusahaan
BENGKULU, BE - Jajaran Direktorat Reskrim Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu dengan sigap langsung menindaklanjuti hasil temuan DPRD Provinsi Bengkulu atas sebanyak 18 perusahaan di Bumi Raflesia yang mendapatkan rapor merah tersebut. Sebanyak 18 perusahaan yang tengah dilakukan tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) itu, adalah baik perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan perindustrian. Seperti, Agromuko, Kusuma Raya Utama, Alegromuko, Kusuma Raya Utama, Pamor Ganda, Bukit Angkasa Makmur, Danau Mas Hitam, Inti Bara Perdana, Ratu Samban Mining, PTPN 7, Bara Indah Lestari, Injatama, Firman Ketahun, Mukomuko Indah Lestari, Agrindo Persada Utama, Sinar Bengkulu Selatan, Bengkulu Sawit Lestari dam Karya Sawitindo. “18 perusahaan yang akan kita lakukan pulbaket ini, diduga melakukan pelanggaran terhadap pencemaran lingkungan,\" ujar Dir Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Roy Hadi Siahaan, pada BE Senin (9/2). Menurut Roy Hadi, untuk melakukan turun kelapangan guna melakukan pulbaket terhadap 18 perusahaan itu, pihaknya tengah menunggu surat keputusan (SK) dari Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, SAg. Bahkan, hari ini, Selasa (10/2), juga akan dilakukan rapat bersama, antara Pemprov Bengkulu, Polda, Kejaksaan dan pihak perusahaan yang termasuk kedalam rapor merah tersebut. Oleh sebab itu, pulbaket baru akan dilakukan setelah rapat bersama itu. “Selain menunggu SK dari gubernur, hari ini, Selasa (10/2) kita juga akan melakukan rapat bersama gubernur terlebih dahulu,\" ujarnya. Dipaparkannya, pulbaket itu bertujuan untuk melakukan beberapa hal. Seperti, melakukan pengendalian, pencegahan, pemulihan dan penindakan terhadap 18 perusahaan tersebut. Dalam menuntaskan dugaan pencemaran lingkungan itu, juga akan dilakukan dengan membentuk tim khusus (timsus). Timsus itu, melibatkan beberapa instansi. Seperti, Polda, Kejaksaan, Badan Lingkungan Hidup, Pemprov dan lainnya. \"Bukan Polda saja, namun seluruh instansi terkait terlibat dalam timsus 18 perusahaan tersebut,\" terangnya. Roy Hadi menambahkan, pengusutan 18 perusahaan itu, bermula dari hasil temuan pihak Pemerintah Pusat yang harus ditindak lanjuti oleh Pemprov Bengkulu. Kemudian, DPRD Provinsi Bengkulu membuat pansus untuk melakukan penindak lanjuti pengawasan terhadap perusahaan -perusahaan di Bumi Raflesia atas dugaan indikasi pencemaran lingkungan tersebut. Hasil dari pansus DPRD Provinsi Bengkulu itu, terdapat 18 perusahaan yang diduga melanggar dari ketentuan sehingga ditindak lanjuti bersama dengan melibatkan pihak Polda Bengkulu. “Jika masih bisa dilakukan pembinaan maka akan dibina, namun jika tidak bisa lagi maka akan dilakukan proses penindakan,\" tutupnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: