Warga Tiongkok Dideportasi
BENGKULU, BE - Enam Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang ditangkap di Nasal, Kaur beberapa waktu lalu sudah dideportasi atau dikembalikan ke negara asalnya, Tiongkok oleh Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu. Deportasi imigran ini dilakukan Sabtu lalu dengan menumpang pesawat dari Bandara Fatmawati Bengkulu dan mendapat pengawalan ketat hingga sampai ke Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Selanjutnya dari Jakarta ke Tiongkok para imigran itu dikawal Kedutaan Besar (Dubes) Tiongkok untuk Indonedia.
Keenam warga negara Tiongkok itu adalah Wang Youhoa (26), Xianyong (44), Zuoyou (49) Zhao Zhuoyu (42), Zhouqing (44) dan Zhao Zhouqing (44).
Meski sudah dideportasi, namun pejabat di lingkungan Kantor Imigrasi Bengkulu bungkam terkait masalah tersebut. Sedangkan kepala Kantor Imigrasi Drs Kabul Sudrajat MSi tidak bisa dikonfirmasi karena sedangkan sakit.
\"Pokoknya semua imigran itu sudah dideportasi ke negara asalnya Tiongkok, tapi untuk menyampaikan informasinya ke media yang tidak berani karena kepala kantor tidak memberikan mandat kepada saya untuk mempublikasi masalah ini. Sedangkan kepala kantor sendiri tidak masuk kerja karena masih sakit,\" kata salah seorang kepala seksi (Kasi) di Kantor Imigrasi yang meminta namanya tidak sebutkan, kemarin.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, Kabul Sudrajat saat dikonfirmasi via telepon selularnya tidak memberikan respon. Demikian juga pesan singkat yang dikirim tidak ada balasan.
Sebelumnya, Kabul Sudrajat mengatakan bahwa pihaknya akan mendeportasikan para imigran itu, bila proses pemeriksaannya sudah selesai. Pihaknya juga tidak ingin menahan WNA itu berlama-lama di Kantor Imigrasi Bengkulu, mengingat kebutuhannya menjadi tanggungjawab penuh pihak Kantor Imigrasi Bengkulu.
\"Tergantung periksaan, jika cepat tuntas, maka secepatnya pula kita deportasikan,\" ungkapnya.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu juga sempat kesulitan memeriksa WNA itu, karena semuanya tidak ada yang bisa berbahasa Inggris, melainkan hanya bisa berbahasa Tiongkok (China). Sebaliknya, petugas kantor imigrasi Bengkulu hanya bisa berbahasa Ingggris, sedangkan bahasa Tiongkok sama sekali masih awam. Karena pihak Imigrasi mendatangkan penerjemah bahasa Tiongkok dari Jakarta.
\"Kita kesulitan memngambil memeriksannya, karena mereka tidak ada yang bisa berbahasa Inggris, mereka hanya bisa berbahasa Tiongkok. Untuk memeriksanya kami memandatangkan penerjemah bahasa Tiongkok dari KemenkumHAM Jakarta,\" imbuh Kabul.
Menurutnya, selain mendeportasikan imigran itu ke negara asalnya, pihaknya juga akan menggenakan sanksi keimigrasian, yakni menangkal keenamnya selama 2 tahun tidak bisa masuk ke Indonesia.
Untuk diketahui, keenam WNA itu ditangkap Senin (26/1) lalu di Nasal Kabupaten Kaur oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu. Keenamnya ditangkap karena warga Tiongkok itu diduga menyalahi dokumen keimigrasian, mereka hanya memiliki visa kunjungan atau Visa On Arrival (VOA), namun setelah tiba di Kaur mereka malah bekerja di salah satu pertambangan pasir besi di Nasal tersebut. Dan setelah ditangkap, mereka ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu untuk menjalani pemeriksanaan secara intensif.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: