Kejari Bingung Tangani Kasus Tawas PDAM Kota Bengkulu
RATU SAMBAN, BE – Kasus dugaan korupsi pengadaan Tawas di PDAM Tirta Dharma Kota Bengkulu sudah cukup lama ditangani Kejari Bengkulu. Kasus yang mendudukkan Direktur PDAM Tirta, Ichsan Ramli ini sudah memasuki tahap P19. Namun Kejari masing bingung menyusun berkas penuntutan, dan menyerahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri. Sebab syarat materil dan formil guna menjerat tersangka atas pengadaan tawas tersebut belum terpenuhi.
Kajari Bengkulu, H Suryanto SH, didampingi Kasi Pidsus, Mahmudin SH, mengakui masih harus mengkaji lebih dalam lagi kasus PDAM tersebut. Berkas yang sudah diserahkan oleh Polres Bengkulu, terpaksa dikembalikan lagi guna menyempurnakan dakwaan. \"Kasus ini juga setelah kita telusuri, pengadaan tawas itu sendiri menggunakan uang yang dibayarkan dari rekening masyarakat, bukan APBD,\" katanya.
Dilanjutkan Mahmudin, agar kasus tersebut tidak salah dakwaan, Kejari melibatkan saksi ahli. Kejari sendiri sangat menyayangkan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Bengkulu tidak lengkap, kurang terpenuhi syarat formil ataupun materilnya. Kajari juga membandingkan kasus tawas tersebut dengan pengadaan jaringan instalasi, dengan tersangka M Taufik, yang saat ini sudah berstatus sebagai tahanan Kota. Dimana pengadaan tersebut menggunakan uang negara, dan berdasarkan audit ada kerugian hingga Rp 113 juta. \"Ini kasusnya beda, karena dalam tawas ini pengadaan menggunakan uang tagihan pelanggan. Namun kasus ini tetap kita proses,\'\' tukasnya. (160)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: