Berkas Tsk RSMY Masih Dilengkapi

Berkas Tsk RSMY Masih Dilengkapi

BENGKULU, BE - Tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Bengkulu dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana BLUD RSMY Bengkulu. Keduanya adalah Edi Santoni (mantan Wadir Umum dan Keuangan), Syafri Safii (mantan Kabag Keuangan). Hanya saja, pelimpahan ini belum bisa dilakukan lantaran tim penyidik masih melakukan pemberkasan sesuai dengan petunjuk kejaksaan. \"Berkas keduanya akan segera kita limpahkan. Saat ini masih kita lengkapi berkasnya, masih ada beberapa petunjuk jaksa yang harus kita penuhi,\" terang Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs H M Ghufron MM MSi, melalui Dir Reskrimsus Kombespol Roy Hardi Siahaan SIK SH MH. Meski begitu, Roy belum bisa memastikan kapan berkas tersebut akan kembali dikirim ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Dikatakannya, sebelumnya, berkas kedua tersangka ini memang telah dikirim ke kejaksaan. Hanya saja, lantaran berkas tersebut belum dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, makanya kedua berkas tersangka ini dikembalikan ke Polda Bengkulu selaku tim penyidik yang mengani kasus ini. \"Kita akan usahakan segera mungkin dilimpahkan, baik berkas maupun tersangkanya dapat diterima pihak kejaksaan (P21). Setelah itu, pihak kejaksaanlah yang memiliki kewenagan atas kasus ini untuk selanjutnya disingdangkan di Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Bengkulu,\" imbuhnya. Untuk diketahui, dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik telah menentukan 6 orang tersangka, tiga diantaranya telah divonis bersalah di pengadilan. Diantarnya, dr Zulman Zuri Amran (Mantan Direktur RSMY Bengkulu) divonis 4 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidier 2 bulan kurungan dan membayar denda uang pengganti Rp 178.618.336. Hisar C Sihotang SKM MSi (mantan Bendahara Pengeluaran) divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan, membayar denda denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara 2 bulan dan Darmawi SE MM (mantan Staf Keuangan) divonis dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidier 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 496,2 juta jika tak dibayar ditambah hukuman 3 bulan penjara. Sementara tiga tersangka lainnya Yusdi Zahriar Tazar (mantan Direktur RSMY) telah meninggal dunia. Dan dua tersangka lainnya Edi Santoni, Syafri Safii berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sebab diduga orang yang bertanggung jawab dalam pemberian honor uang pembina yang sudah tertera di SK Z 17 (dimasa Gubernur H Junaidi Hamsyah SAg MPd) dan SK F 148 (dimasa Gubernur Agusrin M Najamudin), padahal kedua SK tersebut tidak sesuai dengan Permendagri nomor 61 tahun 2007.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: