65 DOB Dibahas Ulang, Pemekaran Harus Sesuai UU Baru

65 DOB Dibahas Ulang, Pemekaran Harus Sesuai UU Baru

JAKARTA, BE - Meskipun telah mendapat amanat presiden (Ampres), nasib 65 calon Daerah Otonomi Baru (DOB) yang batal disahkan September 2014 lalu terancam dibahas ulang. DPR periode 2014-2019 tidak bisa langsung mengesahkan dalam rapat paripurna. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman mengatakan terdapat perbedaaan persyaratan antara UU pemerintahan daerah lama yang digunakan saat pembahasan 65 calon DOB, dengan UU pemerintahan daerah yang baru. UU pemerintah yang lama dimaksud adalah UU 32 Tahun 2004, lalu terjadi perubahan menjadi UU 23 Tahun 2014. Dan terakhir dicabut dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2014 yang telah disetujui menjadi UU.

\"Tentu harus menyesuaikan dengan UU pemerintah yang baru. Harus disesuaikan lagi dengan persyaratan yang ada,\" kata Irman yang berharap agar pemekaran lebih berkualitas.

Pembahasan juga tidak dapat dipaksakan dalam waktu dekat. Mengingat Perppu No 2 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah baru saja disahkan menjadi UU. Dan baru masuk lembaran negara menjadi UU No 2 tahun 2015. Dan perlu ada aturan yang mengatur lebih lanjut. \"Jadi kita menunggu saja sementara ini, karena ada UU Pemerintah Daerah yang baru. Mengatur bagaimana ada tindak lanjut dari pemekaran DOB ini. Ada cara yang berbeda,\" tambah pria asal Kota Padang Panjang, Sumatera Barat tersebut. Dia berharap DPR segera melanjutkan pembahasan pemekaran DOB. \"Soal DOB sekarang bolanya ada di DPR,\" terang Irman.

Seperti diketahui, empat dari 65 calon DOB diantaranya Kota Muara Bungo pemekaran dari Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, Kabupaten Lembak asal pemekaran Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bigi Maria asal pemekaran Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, dan Kabupaten Pantai Timur Kabupaten Okan Kemudi Ilir Provinsi Sumatera Selatan. Sebelumnya 65 calon DOB telah lama mendapat Ampres dari Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dewan Penasehat Presidium Pemekaran Kabupaten Lembak, H. Suharuddin Derus meminta kepada pemerintah maupun DPR tidak terlalu lama mengantung rencana pengesahan DOB tersebut. \"Kami berharap paling lama tahun 2015 ini pemekaran dapat direalisasikan. Terutama Lembak,\" kata Suharuddin Derus, Kamis (5/2). Menurutnya masyarakat terus mempertanyakan perkembangan rencana pemekaran Lembak. Mengingat baik Lembak, termasuk 64 daerah lainnya telah mendapat persetujuan dari pemerintah menjadi DOB. Terbukti telah diterbitkan Amanat Presiden (Ampres) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat masih menjabat. Sebelumnya, DPR periode 2009-20014 pada September tahun 2015 lalu memutuskan untuk tidak mengesahkan 65 rancangan RUU DOB yang diajukan ke parlemen. Selanjutnya menyerahkan kepada dewan periode 2014-2019. Walaupun sebenarnya ada 21 DOB yang dinilai pemerintah layak dimekarkan, namun saat itu di dalamnya tidak terdapat nama Lembak. \"Persyaratan sudah lengkap semua. Tunggu apa lagi,\" tukas mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu tersebut. (wmc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: