Mediasi Fasum Deadlock
PADANG JAYA, BE- Sengketa fasilitas umum (Fasum) di Desa Sido Mukti Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara (BU) belum juga ditemukannya titik terang penyelesaiannya. Hal ini terungkap saat perangkat kecamatan mengadakan pertemuan yang melibatkan seluruh perangkat desa membahas konflik tersebut. Pertemuan berlangsung kemarin bertempat di kantor camat. Namun pertemuan itu deadlock alias tidak menemukan penyelesaian. Dalam pertemuan itu kecamatan menyarankan permasalahan tersebut segera diselesaikan melalui musyawarah desa setempat. Namun ada yang ingin memproses masalah itu ke jalur hukum. Camat Padang Jaya Yoyo Suparyo, SP menuturkan, dalam pertemuan yang melibatkan seluruh perangkat desa tersebut menginginkan kepada perangkat desa setempat untuk secepatnya menyikapi prihal permasalahan tersebut. Pasalnya, konflik fasum yang melibatkan pihak Amrudin beserta empat orang lainnya (Amrudin cs, red), selaku tergugat dirasakan semakin memanas. Pasalnya ungkap Yoyo, salah seorang tergugat yakni Amrudin sampai saat ini tetap tidak ingin menyetujui hasil mediasi yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. \"Tampaknya permasalahan Fasum di Desa Sidomukti ini bakal naik ke ranah hukum. Karena, salahseorang tergugat yakni Amrudin menginginkan permasalahan tersebut dilayangkan ke pengadilan,\" kata camat. Perangkat kecamatan menginginkan secepatnya ada titik temu dari pihak desasupaya masalah tersebut selesai dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum. \"Tolong dari pihak desa jangan terpengaruh oleh sejumlah oknum yang menggugat. Itukan tanah milik desa, semua aspek yang menyangkut prihal apa saja yang akan diperbuat ke tanah tersebut kan pihak desa yang memiliki hak,\" imbuhnya. Camat meminta jangan ada yang diintimidasi oleh sejumlah oknum yang menggugat. Kades Sidomukti Surajiman mengatakan, hingga sekarang belum menemukan titik terang atasmasalah tersebut. Karena hingga sekarang satu orang tergugat yakni Amrudin tetap bersikukuh menginginkan permasalahan tersebut sampai ke pengadilan.Amrudin bersikeras menduduki Fasum karena memiliki sertifikat tanah tersebut. Hal tersebut yang membuat belum ditemukannya titik penyelesaian. Untuk diketahui, sebelumnya sengketa ini telah pernah di mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) beberapa waktu lalu. Selain itu juga Sekretaris Pemkab BU Drs Said Idrus Albar MM juga telah pernah memimpin mediasi sengketa fasum ini, namun penyelesaian tak kunjung ada. (927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: