Penjualan Sirip Hiu Digagalkan

Penjualan Sirip Hiu Digagalkan

\"Kepala BENGKULU, BE - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM dan KHP) Perwakilan Provinsi Bengkulu saat ini tengah gencar - gencarnya melakukan razia penertiban terhadap hewan - hewan hasil perikanan dan kelautan yang dilarang. Jika sebelumnya, udang lobster yang tidak sesuai ukuran diamankan, maka sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (3/2) BKIPM kembali menggagalkan perdagangan sirip ikan hiu yang dilarang. Sirip ikan hiu yang dilarang itu, hanya untuk ikan hiu jenis koboi (carcharinus) dan jenis martil (sphyrma). Sedangkan, sirip ikan hiu jenis lain tidak dilarang. \"Awalnya, yang akan dikirimkan melalui paket jasa udara ke Surabaya, Jawa Timur sebanyak sekitar 200 kg dalam 5 box. Namun, setelah kita periksa, ternyata terdapat 1 kg sirip ikan hiu koboi dan martil. Sehingga, kita amankan,\" ujar Kepala Kantor Perwakilan BKIPM Perwakilan Provinsi Bengkulu, Dedy Arief Hendriyanto, SStPi MSi pada BE, di ruang kerjanya. Menurut Dedy, pelarangan terhadap membawa, menjual dan memanfaatkan sirip ikan hiu koboi dan martil ini, berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan RI no 59/permen-KP/2014 tentang larangan pengeluaran ikan hiu koboi dan martil. Hanya saja, untuk pemiliknya, yaitu Iwan Sapirwan (48) warga Jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Tanah Patah, hanya diberikan sanksi pembinaan saja. \"Jika setelah kita peringatkan, yang bersangkutan masih tetap membawa sirip ikan yang kita larang maka akan kita kenakan sanksi pidananya,\" ancam Dedy. Kawasan laut di Provinsi Bengkulu ini, sambung Dedy, memang merupakan kawasan perairan yang terbanyak terdapat populasi kedua ikan hiu yang dilarang tersebut. Oleh sebab itu, jika tidak dilakukann pengawasan ketat, keberadaan hiu di perairan Bumi Raflesia ini akan habis karena diekspor secara terus-menurus ke negara luar. Kedepannya, pihaknya akan lebih ketat dalam pengawasan pengiriman hewan laut di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu ini. \"Langkah kita itu, untuk menjaga ekosistem ikan hiu yang ada agar tetap bertahan dari kepunahan,\" jelasnya. Dedy menambahkan, sirip ikan hiu ini dijual dengan harga cukup tinggi. Sebab, dalam perkilogramnya, sirip ikan hiu yang dilarang ini mencapai seharga Rp 30 juta hingga Rp 40 juta. Mayoritas pembeli sirip ikan hiu yang dilarang itu, merupakan negara luar. Seperti, Korea, Thailand dan lainnya. Kegunaannya, dapat dijadikan salah-satu bahan pembuat obat kuat. \"Penampung sirip ikan hiu ini, kebanyakan dari negara luar, sebagai salah satu bahan pembuat obat kuat,\" tegasnya.(111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: