PKL Bakal Ditarik Retribusi

PKL Bakal Ditarik Retribusi

BENGKULU, BE - Guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota mewacanakan penarikan retribusi bagi seluruh pedagang kaki lima (PKL) di seluruh wilayah hukum Kota Bengkulu. Bukan hanya sekadar mengejar retribusi, upaya ini ia nilai sekaligus untuk mengakomodir keinginan PKL agar tetap diperbolehkan untuk berjualan di badan jalan atau pun trotoar. \"Masalah ini sudah kami konsultasikan kepada DPRD Kota Bengkulu dan mereka menyatakan sangat setuju. Selama ini PKL tetap berjualan namun tidak memberikan manfaat apa-apa kepada Pemerintah Kota,\" kata Sofyan. Bagaimana dengan hak pejalan kaki dan kendaraan bermotor atas trotoar dan jalan? Sofyan menjawab, penarikan retribusi terhadap para PKL bukan berarti meniadakan hak bagi para pejalan kaki dan kendaraan bermotor. \"Nanti kan dalam regulasi bisa diatur bagaimana PKL itu bisa berjualan dengan tertib. Tempat dan waktunya harus ditentukan dengan hati-hati. Daerah-daerah lain sudah menerapkan hal ini dan hasilnya berjalan efektif untuk meningkatkan PAD mereka,\" imbuhnya. Ia menjelaskan, bahkan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar bisa dijadikan sebagai dasar regulasi bagi retribusi PKL ini. Hanya saja, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan regulasi ini lebih jauh bersama tim Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu. Terpisah, Kepala Bagian Humas Setda Kota, Dr H Salahuddin Yahya MSi, mengutarakan, Pemerintah Kota masih menelaah masalah ini lebih lanjut. Sejauh ini, Pemerintah Kota masih belum menemukan adanya korelasi hukum ketentuan retribusi PKL tersebut. \"Apakah ini nanti bertentangan dengan aturan yang ada, masih kami telaah. Kalau dia memang ada, maka sudah tidak perlu lagi diatur dalam Perda khusus. Tapi kalau memang diterapkan, maka setiap PKL yang ada di jalan-jalan harus membayarkan retribusi kepada petugas khusus yang akan ditunjuk,\" demikian Salahuddin. Selama ini, PKL di Kota Bengkulu seakan tersingkir. Di sejumlah jalan protokol, Satpol PP Kota Bengkulu giat melakukan penertiban dan pengawasan agar para PKL tidak lagi berjualan di badan jalan. Penertiban besar-besaran terhadap PKL pernah dilakukan awal tahun silam terhadap PKL Pasar Subuh di Jalan KZ Abidin II. Hal yang sama dilakukan terhadap ratusan PKL yang biasanya tumpah di Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing Pasar Tradisional Percontohan Panorama. (009)

 Guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota mewacanakan penarikan retribusi bagi seluruh pedagang kaki lima (PKL) di seluruh wilayah hukum Kota Bengkulu. Bukan hanya sekadar mengejar retribusi, upaya ini ia nilai sekaligus untuk mengakomodir keinginan PKL agar tetap diperbolehkan untuk berjualan di badan jalan atau pun trotoar.

\"Masalah ini sudah kami konsultasikan kepada DPRD Kota Bengkulu dan mereka menyatakan sangat setuju. Selama ini PKL tetap berjualan namun tidak memberikan manfaat apa-apa kepada Pemerintah Kota,\" kata Sofyan. Bagaimana dengan hak pejalan kaki dan kendaraan bermotor atas trotoar dan jalan? Sofyan menjawab, penarikan retribusi terhadap para PKL bukan berarti meniadakan hak bagi para pejalan kaki dan kendaraan bermotor. \"Nanti kan dalam regulasi bisa diatur bagaimana PKL itu bisa berjualan dengan tertib. Tempat dan waktunya harus ditentukan dengan hati-hati. Daerah-daerah lain sudah menerapkan hal ini dan hasilnya berjalan efektif untuk meningkatkan PAD mereka,\" imbuhnya. Ia menjelaskan, bahkan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar bisa dijadikan sebagai dasar regulasi bagi retribusi PKL ini. Hanya saja, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan regulasi ini lebih jauh bersama tim Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu. Terpisah, Kepala Bagian Humas Setda Kota, Dr H Salahuddin Yahya MSi, mengutarakan, Pemerintah Kota masih menelaah masalah ini lebih lanjut. Sejauh ini, Pemerintah Kota masih belum menemukan adanya korelasi hukum ketentuan retribusi PKL tersebut. \"Apakah ini nanti bertentangan dengan aturan yang ada, masih kami telaah. Kalau dia memang ada, maka sudah tidak perlu lagi diatur dalam Perda khusus. Tapi kalau memang diterapkan, maka setiap PKL yang ada di jalan-jalan harus membayarkan retribusi kepada petugas khusus yang akan ditunjuk,\" demikian Salahuddin. Selama ini, PKL di Kota Bengkulu seakan tersingkir. Di sejumlah jalan protokol, Satpol PP Kota Bengkulu giat melakukan penertiban dan pengawasan agar para PKL tidak lagi berjualan di badan jalan. Penertiban besar-besaran terhadap PKL pernah dilakukan awal tahun silam terhadap PKL Pasar Subuh di Jalan KZ Abidin II. Hal yang sama dilakukan terhadap ratusan PKL yang biasanya tumpah di Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing Pasar Tradisional Percontohan Panorama. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: