Soal Korupsi, Anggota Dewan Dipanggil Kejari
KEPAHIANG, BE - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang pekan ini memastikan kembali memanggil anggota DPRD Kepahiang, Wansah, terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan pendistribusian moda transportasi bantuan dari Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT). Demikian disampaikan Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH Minggu (1/2). Menurutnya, Wansah diperiksa sebagai saksi, karena pada saat pendistribusian mobil KPDT dia mejabat sebagai Kades Benuang Galing Kecamatan Seberang Musi. \"Sebenarnya pekan lalu jadwal pemeriksaannya. Sayangnya pada panggilan pekan lalu dia tidak datang, tanpa memberikan alasan ataupun keterangan ketidakhadirannya,\" sesal Dodi. Maka dari itu, lanjut Dodi, pekan ini dia kembali dipanggil dan surat panggilannya juga sudah dilayangkan pihaknya selaku tim penyidik. \"Pada pekan lalu surat panggilannya kita sampaikan melalui pihak Dishub. Namun untuk pekan ini suratnya langsung kita layangkan melalui Sekretariat DPRD, agar dia menerima langsung surat panggilan itu,\" beber Dodi. Disisi lain, Dodi menjelaskan, untuk pekan ini selain memeriksa anggota DPRD, pihaknya juga memeriksa 7 Kades, yang desanya menerima mobil bantukan KPDT. \"Diantaranya Taswin, Jonatan Herwan, Yudi Mahendra, Siswadi, Suharto, Usman dan terakhir Kades Taba Air Pauh. Kita berharap ketujuh Kades itu dapat hadir dalam pemeriksaan,\" kata Dodi. Disinggung soal tersangka, Dodi menyampaikan untuk sementara ini pihaknya belum bisa memastikan, terlebih dalam kegiatan pendistribusian moda transportasi. \"Dari penyidikan yang sudah berjalan saja belum dapat mengarah pada tsk baru. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tsk dalam kegiatan pendistribusian tersebut,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: