Tambang Rakyat di Benteng akan Ditertibkan

Tambang Rakyat  di Benteng akan Ditertibkan

BENTENG, BE - Upaya maksimal untuk menertibkan tambang-tambang rakyat tanpa memiliki izin operasional terus dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Tengah (Benteng). Tambang yang diduga tidak memiliki izin itu berada di wilayah Kecamatan Taba Penanjung, Pondok Kelapa dan Kecamatan Talang Empat.

Asisten II Pemda Benteng, Edi Ermansyah PHd mengatakan, penertiban tidak dilakukan dengan cara langsung menutup lokasi tambang masyarakat. Karena tim Penertiban yang telah dibentuk oleh Bupati H Ferry Ramli SH MH bertugas untuk memberikan sosialisasi kepada para pengelola tambang ilegal tersebut. \"Pertama tugas tim penertiban melakukan sosialisasi dampak dari aktivitas tambang ilegal. Sebab masyarakat harus diberi pengetahuan terlebih dahulu, setelah itu kita akan menjelaskan juga pelanggaran hukum yang dilakukan jika tidak memiliki izin,\" katanya.

Menurut Edi, bukan hanya potensi pendapatan asli daerah (PAD), tetapi yang lebih bahaya adalah dampak kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktifitas Galian C tanpa melakukan analisa bahaya lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH). \"Pemerintah tidak sembarang mengeluarkan izin, ada kajian-kajian dampak lingkungan dari BLH, jika memang kawasan itu tidak dapat dilakukan penambangan maka Pemerintah tidak akan mengeluarkan izinya. Sedangkan masyaraka disini, tidak memperhatikan lakasinya ada warga yang menambang pasir sungai disekitaran jembatan itu dampaknya sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan kerusakan pada jembatan dan lingkungan sekitar lokasi,\" tegas Edi.

Meskipun demikian, Edi belum menyebutkan daftar tambang-tambang yang akan ditertibkan secara bertahap tersebut. Alasannya saat ini masih sebatas melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat penambang tanpa legalistas diseluruh wilayah Bengkulu Tengah. \"Yang jelas ada 4 desa yang menjadi fokus saat ini. Disini tim juga mesosialisasikan bagi tambang yang memiliki izin harus ada papan namnya dan nomor izin perusahaannya,\" singkat Edi. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: