Senin, Nasib Saksi Bansos Ditentukan

Senin, Nasib Saksi Bansos Ditentukan

BENGKULU, BE - Sembilan saksi penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2012 dan 2013 akan segera ditentukan nasibnya hari Senin (26/1).

Sembilan saksi tersebut terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan swasta diantaranya DS, WU, AI, E dan AD. Sementara itu empat orang dari anggota dewan yang aktif maupun tidak aktif diantaranya SS, IS, T dan PS.

Sembilan saksi tersebut akan ditentukan nasibnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu setelah  indikasi berdasarkan bukti-bukti dari tim penyidik Kejari.

\"Sembilan saksi dari PNS, swasta dan anggota dewan aktif maupun tidak akan saya dan tim penyidik akan tentukan nasibnya hari Senin mendatang,\" kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito SH MHum.

Untuk menambah data yang diperlukan tim penyidik, sembilan saksi tersebut pada hari senin salah satunya akan diperiksa lagi. Karena sembilan saksi tersebut masih ada yang belum dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejari Bengkulu.

Untuk hari Jumat kemarin (23/1) Tim Penyidik Kejari sedang melakukan pemeriksaan lima saksi secara intensif untuk mendukung pembuktian terhadap sembilan saksi tadi.  Mereka dimintai keterangan sebagai mantan banggar dan sebelumnya bukan menjadi anggota Dewan Perwakilan rakyat (DPR) sekarang menjadi anggota DPR yang aktif.

Perihal sebesar apa peranannya saksi tersebut Kajari tidak bisa mengatakan, karena merupakan pokok materi pemeriksaan.

\"Untuk perananya apa kelima saksi tersebut, tidak bisa saya katakan karena itu merupakan pokok materi. Yang pasti apapun hasilnya nanti saya dan tim penyidik akan menentukan nasib sembilan saksi tadi,\" imbuh Kajari.

Kajari Wito mengharapkan agar para saksi yang sudah dipanggil Kejari Bengkulu harus mengetahui bahwa pemeriksaan sudah menjadi proyustisia. Artinya dalam hal ini Bansos sudah meningkat ke penyidikan yang menentukan waktu pemeriksaan adala tim penyidik bukan saksi. Jadi jika pemeriksaan sampai larut malam boleh-boleh saja karena UUD tidak melarangnya. Berbanding terbalik jika tim penyidik menuruti kemauan saksi artinya tim penyidik tidak menyatakan sikap sehingga bisa dipastikan kasus tidak akan selesai dan terhambat. Jika pemanggilan tidak juga dipedulikan oleh saksi maka tim penyidik berwenang upaya paksa bisa dilakukan oleh tim penyidik. Hal ini dimaksudkan agar sebuah kasus bisa selesai tepat waktu.(cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: