Tower Bersama Diprotes Warga

Tower Bersama  Diprotes Warga

BENGKULU, BE - Sejumlah warga RT 48 RW 7 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar melakukan protes terhadap Tower Bersama yang ada di kawasan mereka. Protes ini mereka tujukan kepada Pemerintah Kota melalui Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, Kamis (22/1).

Ketua RT 48 Kelurahan Pagar Dewa yang menjadi pimpinan rombongan, Tommy, mengatakan, ia dan warganya menolak keberadaan keras keberadaan tower yang dibangun pada bulan Agustus tahun 2014 tersebut. Ia menyayangkan sikap Pemerintah Kota yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas tower tersebut meski mendapatkan penolakan warga.

\"Kedatangan kami ke Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota ini guna meminta kepada Pemerintah Kota mau mencabut izin dan meninjau kembali keberadaan tower tersebut. Sebab, sejak tower itu berdiri, warga kami tidak pernah merasa aman dan nyaman lagi,\" kata Tommy didampingi sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Ia menjelaskan, warga pernah melakukan penyegelan sepihak karena bangunan tower yang didirikan tidak sesuai dengan kesepakatan warga. Menurutnya, semula tower direncanakan akan dibangun sengan tinggi 30 meter dan lebar 10X10 meter.

\"Kemudian tower itu malah didirikan di lokasi yang berbeda dengan kesepakatan sebelumnya. Makanya salah satu pemekaran RT kami ini disebabkan oleh konflik tower ini juga. Ada 55 KK yang ada pada kami dan selurunya menolak keberadaan tower tersebut,\" ungkapnya.

Ia menegaskan, warga telah bersepakat akan melakukan demonstrasi bilamana aspirasi mereka ini tidak diakomodir. Ia juga menampik adanya permintaan warga agar pihak pemilik tower membayar sejumlah uang kompensasi agar tower tersebut tetap bisa berdiri.

\"Kita tidak minta kompensasi atau ganti rugi. Kita mau tower itu dirobohkan. Karena sudah membuat warga kami tidak nyaman lagi. Kami memiliki bukti otentik penolakan warga dan akan membawa masalah ini kepada pihak kepolisian,\" tegasnya.

Dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu, Sarimuda Wasta SSos, mengatakan, sebelum didirikan, pemberian izin tower ini telah dibahas bersama oleh seluruh stake holder Pemerintah Kota yang terkait. Ia menyatakan, pendirian tower di kawasan tersebut telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

\"Kita juga ada bukti bahwa warga yang berada dalam radius tower sudah menerima hal ini. Sebab, kalau ada satu saja yang menolak, maka izinnya kita batalkan. Masalah ini sudah kita bahas bersama Plt Sekkot, lurah, camat dan pihak-pihak lainnya. Karena semuanya setuju, maka izinnya itu kita berikan,\" tukasnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: