Bang Ken Penuhi Panggilan Kejari
BENGKULU, BE - Mantan Walikota Bengkulu, H Ahmad Kanedi SH memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Selasa (20/1). Ia datang ke kantor Kejari sekitar pukul 09.30 WIB, langsung memasuki ruangan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu. Diperiksanya kembali mantan orang nomor satu di Kota Bengkulu itu terkait penyalahgunaan dana Bansos tahun 2012. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito SH MHum membenarkan jika mantan walikota memenuhi panggilan Kejari Bengkulu. \"Mantan walikota hari ini (kemarin) memenuhi panggilan Kejari. Ia memenuhi jadwal pemeriksaan yang dilayangkan padanya sebelumnya,\" kata Kajari. Ditambahkanya, Ahmad Kanedi dimintai keterangan mengenai mekanisme dan proses penganggaran Bansos tahun 2012. Karena pada saat itu Kanedi menjabat sebagai Walikota Bengkulu dengan anggaran Bansos Rp 3,2 miliar. Disinggung mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan ke mantan walikota itu Kajari hanya mengatakan, yang terpenting keteranganya melengkapi data yang diinginkan tim penyidik. Data yang diperoleh BE, saat Ahmad Kanedi dimintai keterangan mengenai pemeriksaan yang melibatkan dirinya, ia hanya mengatakan mengenai materi pemeriksaan. Saat hendak dikonfirmasi sejauh mana tim penyidik memeriksanya ia hanya mengatakan tanyakan pada tim penyidik. \"Tanyakan saja ke tim penyidik ya,\" katanya singkat sambil memasuki mobil.(cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: