Tersangka Baru DAK Ditahan

Tersangka Baru DAK Ditahan

\"2\"

TUBEI,BE - Kejaksaan Negeri Tubei, Senin (19/1) kemarin merealisaikan janjinya menahan 1 tersangka baru kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan buku tingkat SD ditahun 2010. Tersangka baru yang ditahan jaksa ini, yakni Wakil Direktur CV AGN berinisial AR (40) Warga Jalan Jati I Kota Bengkulu. \"Kita baru pertama melakukan pemeriksaan AR ini sebagai tersangka dan langsung kita tahan selam 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Tersangka langsung kita titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Malabero di Bengkulu,\" kata Kepala Kejaksaan Negri Tubei, R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH di ruang kerjanya pada BE kemarin. Ditambahkan Rizal, AR ini ditetapkan sebagai tersangka menindak lanjuti fakta di persidangan yang mendudukan PPTK Pengadaan DAK 2010 atasa nama Sukirno sebagi terdakwa yang sudah disidang beberapa waktu lalu. AR dijerat dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tetang tidan pidana Korupsi Pasal 2 atau 3 Junto pasal 18 Undang-undang yang sama junto pasal 55 kitap Undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, tindakan AR bersama SU yang sebelumnya telah divonis Pengadilan Negeri Tindak pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu telah merugikan negara sebesar Rp 300 juta untuk pengadaan buku pelajaran tersebut. \"Penambahan tersangak baru dalam kasus DAK 2010 ini menjadi Jawaban atas surat dari Terpidana DAK 2010, Sukirno. Sebelumnya Sukirno telah menyurati kejaksaan Negri dan memepertanyakan kenapa hanya dirinya yang diadili,\" pungkas Rizal. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: