MoU Pasar Pagar Dewa Digugat
BENGKULU, BE - Surat perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) pengelolaan Pasar Pagar Dewa kembali digugat, Kamis (15/1). Gugatan ini dilayangkan oleh DPRD Kota Bengkulu atas desakan yang dilakukan oleh para pedagang terhadap para wakil rakyat tersebut. \"Kita minta izinnya Koperasi Bangun Wijaya segera dicabut. Karena pengelolaan oleh koperasi sudah sangat meresahkan bagi para pedagang yang melaporkan adanya intimidasi dari pengelola di pasar tersebut,\" kata anggota Komisi III DPRD Kota, Indra Sukma. Indra mengatakan, koperasi seyogyanya mempedomani prinsip dari dan untuk anggota. Ia menyayangkan sikap Koperasi Bangun Wijaya yang gagal dalam mengayomi anggotanya. Sebab, berdasarkan laporan para anggota, para pedagang merasa tertekan dengan sikap pengelola. \"Koperasi itu sendiri sudah melanggar etika-etika dalam perkoperasian. Bukannya anggota diayomi namun malah ditekan. Kemudian soal kepengurusan anggota masak dari dulu tidak ada perubahan. Dari pada lebih banyak jatuh korban, kami imbau agar pemerintah segera mengambil alih,\" ungkapnya. Menurutnya, selain merugikan pedagang, ia selaku wakil rakyat menyayangkan tiadanya kontribusi yang diberikan oleh pihak koperasi kepada Pemerintah Kota. Menurutnya, surat MoU kedua yang menetapkan Koperasi Bangun Wijaya diperbolehkan mengelola Pasar Pagar Dewa hingga 40 tahun harus segera dibatalkan. \"Mana boleh sampai selama itu. Jelas dalam ketentuan seharusnya 10 tahun habis. Apalagi mereka tak pernah menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kalau mereka mau terus, jalankan pedoman koperasi dengan baik dan benar,\" tukasnya. Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Erwan Syafrizal SE, mengatakan, Pemerintah Kota tidak pernah mengakui adanya surat perjanjian kerjasama yang diperpanjang pada masa Penjabat Walikota, Drs Sumardi MM. \"Jelas kami akan melakukan kajian lag atas surat perjanjian itu. Dalam waktu dekat kami akan mengundang pedagang dan petugas koperasi untuk duduk satu meja. Kami setuju harus ada PAD yang dihasilkan,\" demikian Erwan. Hearing ini sendiri diikuti oleh pimpinan Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Mardensi SAg. Ikut serta Rena Anggraini SP, Sudisman SSos dan Muryadi SH. Sementara Erwan Syafrizal sendiri membawa serta rombongan Kepala UPTD Pasar Tradisional se Kota Bengkulu. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: