Bayar Sewa Alat Berat Pakai Cek, Dipolisikan
BENGKULU, BE - Nasib sial dialami Oga Candra (31), warga Jalan Kapuas 3 No 07 RT 17 RW 04 Kelurahan Padang Harapan, Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Ia ditipu oleh WP (43), warga Jalan Sutan Sahrir, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Akibat penipuan yang dilakukan WP, korban (Oka) mengalami kerugian lebih kurang Rp 8 juta. Kejadian penipuan terjadi hari Kamis (1/1) dan baru dilaporkan ke Mapolres Bengkulu pada Selasa (13/1). Kronologis kejadian bermula saat pelaku memberikan selembar cek kepada korban untuk pembayaran sewa alat berat. Menerima cek dari pelaku kemudian korban menyuruh anak buahnya untuk mancairkan cek tersebut ke Bank. Setelah dicek di bank, cek tersebut ternyata tidak bisa dicairkan. Kemudian korban mengkonfirmasikan perihal cek yang tidak bisa dicairkan tersebut ke pelaku, namun pelaku tidak mau bertanggung jawab. Jumlah uang didalam cek tersebut sebesar Rp 78 juta namun saat dicek uang yang ada ternyata hanya Rp 5 juta. Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amsaludin SSos membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dan akan menindaklanjutinya. \"Laporan sudah kami terima, untuk selanjutnya akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Perihal kebenaran perihal penipuan ini,\" kata Kasat Reskrim.(cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: