Saksi Kasus Diknas RL Gugup
BENGKULU, BE - Sidang kasus korupsi pengadaan alat peraga SMP pada Diknas Rejang Lebong, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Senin (12/1). Sidang dengan agenda pembacaan saksi menghadirkan 2 orang saksi yaitu, Direktur CV Jaya Mahkota, Adi Wijaya, Bagian Keuangan CV Mitra Sejahtera Bengkulu Gunawan. Ada hal menarik dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Sulthoni SH MH dan Hakim Anggota Itong Isnaeni SH MH serta Diah Sh ini. Saksi Adi Wijaya saat disuruh hakim untuk menceritakan tender proyek pengadaan alat peraga tersebut, saksi tidak tahu bahkan ia menjawab tidak jelas dan terkesan gagap. Hal ini tentu berbanding terbalik dengan saksi yang merupakan Direktur CV Jaya Mahkota selaku pemenang tender pengadaan alat peraga tersebut, yang seharusnya tahu seperti apa sistem pengadaan dan siapa yang menyetujui CV Jaya Mahkota memenagkan tender Proyek. \"Saudara saksi tolong anda ceritakan seperti apa tender pengadaan proyek pengadaan alat peraga ini. Selain itu tolong katakan siapa yang meminta anda maju dalam tender pengadaan proyek ini,\" tandas Hakim ketua pada saksi Adi. Namun saksi Adi hanya diam mendengar pertanyaan hakim ketua tersebut. Hal ini tentu semakin membuat hakim ketua maupun hakim anggota gerah. Bagaimana tidak, saat Hakim bertanya perihal kontrak pengadaan proyek dan dapat dari mana surat dukungan saksi Adi Direktur ini tidak tahu. Ia menjawab namun tidak sesuai dengan fakta yang sudah hakim ketahui. Pasalnya keterangan dari saksi Adi akan berpengaruh pada pengembangan saksi dari 11 tersangka yang sudah ditetapkan. Setelah ditekan berkali-kali sembari hakim mengatakan, \"Anda sudah disumpah, jika anda berbohong anda bisa dipidana 7 tahun kurungan,\" tukas hakim. Mendengar ancaman hakim itu, akhirnya saksi Adi mengatakan siapa yang menyuruhnya maju dalam pengadaan tender proyek pengadaan alat peraga ini. \"Saudara Mufran Jayadi (salah satu tersangka) yang menyuruh saya ketua,\" kata saksi Adi terbata-bata sembari menundukkan kepala. Sementara itu Saksi kedua, Gunawan bagian keuangan CV Mitra Sejahtera menjawab tidak tahu mengenai barang alat peraga yang berupa alat peraga Matematika dan Fisika tersebut asli atau palsu. Padahal tugas dari Gunawan ialah memasukkan dan membukukan keuangan pembelian alat praktik tersebut. Karena keterangan dari kedua saksi masih dianggap kurang lengkap dan masih simpang siur. Hakim ketua memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Senin minggu depan, dengan agenda pembacan saksi. Kedua saksi juga diwajibkan hadir kembali untuk disandingkan keteranganya dengan saksi Sardoni, Kontraktor yang menandatangani tender proyek. Kasus korupsi pengadaaan alat peraga SMP pada Diknas Rejang Lebong sendiri sudah menetapkan sebanya 11 tersangka. Proyek yang dianggarkan mencapai Rp 1,2 miliar ini merugikan negara Rp 400 juta.(cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: