27 Calon Panwaslu Dipastikan Gugur

27 Calon Panwaslu Dipastikan Gugur

BENGKULU, BE - Tim Seleksi (Timsel) Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu, kemarin (12/1) melanjutkan tahapan seleksi berupa tes wawancara terhadap 12 besar calon Panwaslu setiap kabupaten/kota hasil tes tertulis beberapa waktu lalu. Tes wawancara yang dilakukan di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Bengkulu ini rencananya digelar selama 2 hari, yakni kemarin dan hari ini.  Dihari pertama kemarin, setidaknya ada 57 peserta yang dites satu persatu oleh Timsel secara tertutup. Peserta tersebut terdiri dari Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak 12 orang, Kabupaten Kaur 12 orang, Kabupaten Lebong 12 orang, Rejang Lebong 12 orang dan Kabupaten Mukomuko sebanyak 9 peserta. Dari 57 peserta tersebut, 27 orang diantaranya dipastikan gugur. Sebab, Timsel hanya mengambil 6 besar untuk setiap kabupaten/kota. Hanya saja nama-nama peserta yang gugur tersebut belum diketahui, karena Timsel sendiri baru akan mengumumkan hasilnya pada 19 Januari mendatang. \"Tugas Timsel melakukan tes wawancara untuk mendapatkan 6 besar. Selanjutnya peserta yang masuk 6 besar tersebut diserahkan ke Bawaslu untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya,\" kata Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan SH saat memantau pelaksanaan tes wawancara, kemarin. Diakuinya, materi tes wawancara tersebut masih seputar pengawasan Pemilu, seperti undang-undang tentang kepemiluan, hukum, wawasan umum dan kemampuan berkomunikasi.  Materi ini tidak hanya digunakan saat ini tes wawancara, namun juga berlaku saat fit and proper test yang dilakukan Bawaslu besok. \"Ini bocoran materi tes, untuk tes wawancara dan fit and proper test tidak jauh berbeda. Hanya saja aat fit and proper test nanti lebih ditekankan kemampuan menyelelesaikan permasalahan pelanggaran Pemilu, karena Pemilu tidak mungkin bersih dari masalah,\" terangnya. Selain itu, dalam tes wawancara itu Timsel juga mengklarifikasi tanggapan yang disampaikan masyarakat saat uji publik. Jika tanggapan atau masukan dari masyarakat itu adalah fakta, seperti yang calon Panwaslu yang disorotnya pernah terlibat sebagai pengurus atau kader Parpol kurang dari 5 tahun terakhir, terlibat kasus pidana dan sudah ada keputusan pengadilan lengkap, maka Timsel pun bisa menggugurkan calon tersebut. \"Tanggapan yang disampaikan masyarakat ikut menentukan atau menjadi bahan pertimbangan Timsel. Setelah lolos di Timsel, nanti saat fit and proper tes masukkan dari masyarakat itu akan kami gali kembali, dan biasanya siapa yang berbohong akan ketahuan,\" tukasnya. Untuk diketahui, hari ini  giliran calon Panwaslu Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Kepahiang dan Seluma mengikuti tes wawancara tersebut. Bagi peserta yang tidak hadir saat dipanggil, maka Timsel langsung mendiskualifikasinya karena dianggap mengundurkan diri sebagai Calon Panwaslu.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: