Tanam Ganja di Sela Kopi
KEPAHIANG, BE– Terdakwa Razes alias Aces bin Marzuki (34) harus mendekam cukup lama di jeruji besi. Ini setelah majelis hakim PN Kepahiang memvonis warga Desa Pagar Gunung Kepahiang itu dengan kurungan penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar atau 6 bulan penjara. Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim PN Kepahiang yang diketuai oleh Popop Rizanta T Kusuma SH MH, Selasa (13/03), itu terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 111 ayat (1) sub pasal 127 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 55 KUHP. \"Memutuskan terdakwa dengan kurungan penjara 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar atau diganti pidana penjara selama 6 bulan,\" ujar Popop. Putusan yang dibacakan majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusmanelly SH yang hanya menuntut terdakwa dengan 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Dalam perkara ini terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat di atas 1 kg, dimana terdakwa dengan sengaja menanam dan memiliki tanaman ganja di kawasan Bukit Pungguk Berangin, tepatnya di kebun kopi milik terdakwa. Polres Kepahiang kemudian berhasil mengamankan 18 batang ganja. 2 batang sudah setinggi hampir 2 meter yang diduga berumur sekitar 7 bulan ketika ditemukan polisi, sedangkan pohin ganja lainnya masih terbilang masih kecil. Pohon-pohon ganja tersebut ditanam terdakwa secara terpisah atau tidak pada satu lokasi. Beberapa pohon ditanam di sela-sela pohon kopi, beberapa pohon lainnya ditanam di dekat rerumputan dan tanaman cabai, sehingga jika terlihat sekilas tidak akan disangka bahwa pohon yang ditanam terdakwa merupakan pohon ganja. Dari bukti persidangan, terdakwa mengakui jika dirinya menanam ganja tersebut berawal dari tiga biji pohon ganja, yang kemudian dari 3 biji itu ia tanam dan tumbuh menjadi besar dan dikembangkan. Bahkan menurut pengakuannya pula, ia telah memanen ganja itu telah sebanyak dua kali. Namun, untuk yang kedua kalinya ia diringkus polisi. Terdakwa mengungkapkan bahwa ia mendapatkan biji ganja tersebut dari temannya yang berada di Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: