Pakai Data Raskin 2011

Pakai Data Raskin 2011

CURUP, BE - Meskipun saat ini sudah memasuki tahun 2015, namun data masyarakat yang menerima program beras miskin (Raskin) masih menggunakan data tahun 2011. Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 541/3150/SJ tentang pelaksanaan pembagian Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan penanganan pengaduan masyarakat, bahwa peralihan Kartu KPS sebagai bukti penerima Program Raskin. Menurut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Rejang Lebong (RL) Ir Ir Marwansyah, data yang digunakan untuk membagikan KPS adalah data pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) tahun 2011. \"Hingga saat ini pendataan ulang belum dilakukan, sehingga masih mengacu pada data tahun 2011,\" ungkap Marwansyah Dengan masih mengacu pada data tahun 2011 tersebut, menurut Marwan maka tidak menutup kemungkinan sejumlah masyarakat tidak layak lagi mendapat KPS begitu juga sebagliknya justru ada yang layak.  Hal tersebut juga berdampak pada pada pembagian Raskin yang terkadang dinilai tidak tepat sasaran. \"Dengan seiring bertambahnya waktu, maka tentunya ada perubahan pada taraf ekononomi masyarakat, bisa saja yang dulunya layak, sekarang tidak layak begitu juga sebaliknya,\" jelas Marwansyah. Menurut Marwansyah, pemerintah dalam menentukan penerima KPS berdasarkan beberapa kriteria. Kriteria penerima KPS tersebut diantaranya bisa dilihat dari pendapatan keluarga, kemampuan berobat, kemampuan menyekolahkan anak hingga fisik rumah tersebut. Dimana menurutnya pada masing kriteria tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain. Karena menurutnya bisa saja keadaan fisik rumah tidak layak namun penghasilan besar. Maka orang tersebut tidak layak mendapat KPS. \"Setiap kriteria memiliki keterkaitan, meskipun satu kriteria kurang namun kriteria lain mencukupi, maka itu bisa saja tidak masuk kriteria,\" tutup Marwansyah.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: