Mantan Kadis Tersangka PPN, Kejari Tetapkan 5 Tersangka
BENGKULU, BE - Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Percontohan Nasional (PPN) Panorama, memasuki babak baru. Kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Diantara para tersangka adalah, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Bengkulu, SI. Selain SI, Kejari juga menetapkan 2 tersangka lain yakni, AF, Wakil Kepala Cabang PT Sinar Intan Papua dan AY, Konsultan Pengawas PT Pribia Engginer Consultan. \"Saat ini saya akan mengumumkan perkembangan baru kasus Panorama. Saya menetapkan lima tersangka dalam kasus ini,\" ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito SH MHum, saat jumpa pers, kemarin. Namun Kajari tidak memberikan inisial nama untuk 2 tersangka lainnya. Menurut Kajari, keduanya merupakan rekan kerja dari para tersangka. \"Untuk 2 orang tersangka lain, bisa dikatakan DKK (dan kawan kawan) dari mantan Kepala Dinas dan kontraktor itu,\" kata Kajari. Penetapan tersangka ini kata Kajari, berdasarkan laporan tim penyidik dan hasil evaluasi serta ekspose kasus korupsi PPN Panorama tahun 2011 dan 2012. Kajari juga memastikan tersangka akan bertambah, karena itu Kajari berjanji akan secepat mungkin menyelesaikan kasus korupsi PPN Panorama ini. \'\'Dari anggaran APBN yang mencapai Rp. 18,5 miliar pada tahun 2011, dikucurkan sebanyak 8,5 miliar, dengan kata lain kerugian ditahun 2011 mencapai 1,5 miliar.\'\' tukasnya. Kerugian tersebut merupakan keterangan dari ahli fisik yang pernah diturunkan Kejari Bengkulu untuk mengecek langsung kondisi pasar. Untuk tahun 2012 kerugian mencapai 1,6 miliar, sehingga total kerugian negara akibat korupasi PPN Panorama mencapai Rp 3,1 miliar. Namun Kajari Bengkulu meyakini, uang tersebut mungkin akan bertambah lagi, bisa mencapai Rp. 4 miliar. Dalam menangani kasus dugaan korupsi PPN Panorama ini, Kejari Bengkulu sudah menurunkan beberapa tim untuk mengecek kondisi Pasar Panorama. Bahkan Kejari telah lebih dari 3 kali melakukan cek fisik pada bangunan PPN, dengan bantuan tim ahli konstruksi dari Universitas Bengkulu (Unib). Bangunan PPN Panorama sudah diperiksa, seperti saluran siring, panjang tempat pedagang berjualan, ketebalan dan jumlah seng, ketebalan beton lantai, plat baja atap bangunan dan beberapa item lain. Hasilnya, banyak ditemukan ketidaksesuaian antara bangunan yang dibuat dengan pedoman pembuatan yang sudah ditetapkan dalam rencana anggaran belanja (RAB) proyek tersebut. Belum Dicopot Penetapan tersangka mantan Kadis Perindag SI, yang saat ini menjabat sebagai Kepala BLH Kota Bengkulu ini belum disikapi Pemkot. Pemkot belum bisa memastikan apakah bakal mempertahankan ataupun dilakukan pencopotan. \"Penetapan tersangka ini kan baru kita dengar, belum ada penyampaian tertulis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Selain itu, biasanya setelah ditetapkan tersangka, dia sendiri (pejabat Pemkot) menyampaikan bahwa mereka telah berubah status (dari saksi menjadi tersangka). Setelah itu barulah kita lakukan pengkajian,\" kata Kabag Humas Setda Kota, Dr H Salahuddin Yahya MSi, kepadai BE, Rabu (7/1) kemarin. Dijelaskan pria yang akrab dipanggi Daeng ini, pihaknya akan menghargai proses penegakan hukum yang saat ini tengah dilakukan Kejari. Pun begitu, ia berharap agar penegakan hukum tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dalam penanganannya. Sebab, tersangka ini belum lah dinyatakan bersalah sebelum nantinya diputuskan oleh hakim di pengadilan. \"Pemkot akan menghargai dan tidak akan melakukan intervensi (ganguan) dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejari,\" jelasnya. (cw4/135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: