Maling, Warga Bekasi Babak Belur
ARGA MAKMUR, BE - Warga asal Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat babak belur dihajar oleh warga Tegal Sari Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara. Pasalnya, warga Bekasi yang berinisial Tb (38), tersebut ketangkap basah oleh warga saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan pada rumah salah seorang warga yakni Swaji warga Tegal Sari. Data terhimpun, kejadian ini bermula saat Tb bersama rekannya dengan inisial J melakukan aksi pencurian pada salah satu rumah warga yakni Swaji, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari pada Jum\'at (26/12). Pelaku masuk ke rumah korban saat keluarga korban sedang tertidur lelap dengan mencongkel jendela menggunakan pisau. Saat itu korban Swaji mendadak terbangun, karena ingin buang air kecil. Lalu iapun menuju ke kamar mandi, tapi ia agak kaget saat menuju ke kamar mandi melihat Hp dan laptopnya hilang dan jendela dalam kondisi rusak. Akhirnya, korban langsung menuju ke ruang tamu. Alangkah kagetnya korban saat melihat dua orang tamu tidak diundang sedang duduk di ruang tamu sambil menghidupkan laptop. Melihat itu, korban langsung berteriak maling sekencang-kencangnya. Mendengar Tuan rumah bangun, pelaku dengan inisial J langsung melarikan diri, sedangkan pelaku Tb ini langsung melakukan perlawanan pada korban agar korban berhenti berteriak maling. Namun, korban tetap berteriak maling, alhasil terjadilah pergulatan antara pelaku dan korban. Mendengar suara gaduh tersebut, istri korbanpun terbangun dan ia langsung menuju sumber suara riuh dan teriakan maling dari suaminya. Alangkah terkejutnya ia melihat suaminya tengah bergulat dengan penrampok. Sang istripun ikut berteriak maling. Pelaku tidak mau kalah, walaupun ia sudah diteriaki maling, namun ia tidak ingin pergi melarikan diri, melainkan mencoba melukai korban. Alhasil korban menderita luka sayatan pada tangannya. Tidak lama setelah itu, datang warga menuju ke rumah korban, karena mendengar teriakan korban dan istri. Melihat ada maling, warga tidak tinggal diam dan mulai menghajar pelaku hingga akhirnya pihak kepolisian datang ke TKP dan menggelandang pelaku ke Polres BU. Kapolres Bengkulu Utara AKBP Hendri H Siregar, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Eka Chandra, SH membenarkan memang telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sehingga perbuatan ini dikenakan KUHP pasal 365 dengan ancaman penjara 12 tahun. \" Ini berkat kerja sama antara warga dengan Polres BU, sehingga kita berhasil mengamankan satu orang pelaku perampokan, yang mana pelaku tersebut mencongkel rumah dan masuk ke dalam rumah korban,\" jelasnya. Ditambahkannya, saat kedua pelaku beraksi dirumah korban, ketahuan oleh korban dan korban menghubungi pihak kepolisian. Akhirnya warga dan pihak kepolisian berhasil menangkap satu orang pelaku, namun untuk pelaku yang satu lagi berhasil melarikan diri. Namun, pihak Polres hingga saat ini masih tetap mencari dimana keberadaan pelaku yang melarikan diri. \" Untuk sementara waktu ini, mereka melakukan tindak pidana ini berdua,\" imbuhnya. Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yakni, laptop, pisau dan parang yang berada ditangan pelaku Tb. Sedangkan pelaku J yang melarikan diri berhasil membawa handphone milik korban. Untuk saat ini Pelaku terpaksa mendekam di sel.(927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: