Mega Mall dan PTM Sudah Berkontribusi

Mega Mall dan PTM Sudah Berkontribusi

BENGKULU, BE - Tim ahli Pengkajian Hukum Mega Mall dan PTM, M Faizal Latief, SH, M.Hum, mengakui ada beberapa kesepakatan yang belum disepakati dalam revisi Perjanjian  kerjasama antara Pemerintah Kota Bengkulu dan PT. Tigadi Lestari. Misalnya kata Faizal, point 6 adanya perubahan atas nama di IMB yang semula atas nama Tigadi Lestari menjadi atas nama Pemkot, jangka waktu perjanjian semula 40 tahun menjadi 30 tahun, masalah pembagian hasil yang tidak harus menunggu investasi kembali, dan adanya penyerahan semua aset setelah masa perjanjian berakhir. \'\'Point-point yang belum disepakati tersebut perlu kita cermati bersama, seperti masalah perubahan nama IMB.   Yang namanya IMB itu dibuat sebelum bangunan didirikan, sehingga tidak perlu diubah,\'\' kata Faizal. Hal lain yang menyangkut nilai investasi yang semula disepakati sebesar Rp 125 miliar dan hanya terealiasi Rp 97 miliar, hal ini sudah dilaporkan kepada pemerintah kota sebelumnya, bahwa nilai investasi tersebut tidak sesuai dengan jumlah pedagang yang diklaim pemerintah kota sebelumnya, dengan kenyataan pada saat pihak Mega Mall dan PTM melakukan pendataan langsung. Hal lain yang patut menjadi catatan dalam kesepakatan tersebut kata Faizal, adanya keinginan perubahan rentang waktu perjanjian yang semula 40 tahun, diusulkan menjadi 30 tahun.Masalah ini perlu dikaji lebih dalam lagi karena saat ini Mega Mall dan PTM baru berjalan sekitar 10 tahun.  Dalam kurun waktu 10 tahun ini pihaknya belum bisa menilai apakah mereka akan untung atau justru merugi. \"Jangankan mengharapkan untung, dalam jangka 10 tahun modal saja belum tentu bisa kembali,\" kata Faizal. Selama ini lanjut Faizal, Mega Mall dan PTM sudah ada niat baik untuk merevisi beberapa perjanjian.  Misalnya adanya temuan BPK tahun 2009. Untuk itu pada tahun 2010 telah disepakati beberapa perubahan seperti masalah nilai investasi yang semula Rp 125 miliar terealisasi hanya Rp. 97 miliar. Kemudian pasal yang menyangkut bangunan yang tidak laku dimana disebutkan bahwa bangunan yang tidak laku, Pemkot wajib membayar kepada investor dan pasal yang menyebutkan bahwa apabila bangunan digadaikan ke bank, risiko ditanggung pemerintah kota.  Kedua pasal ini pun sudah dihapus sehingga beban Pemkot sudah berkurang. \"Jangan diusik-usiklah apa yang sudah dilakukan PTM dan Mega Mall untuk membangun Bengkulu,\" harapnya. Terkait anggapan bahwa PTM  dan Mega Mall belum memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah, pakar hukum Unihaz ini mengatakan, bahwa perlu diingat, masuknya PTM dan Mega Mall ke Bengkulu atas jasa Walikota terdahulu Alm. Chalik Effendi, bukan perkara mudah. \'\'Pasalnya dari dulu kita ingin Bengkulu punya mall layaknya kota-kota besar yang ada di Indonesia.  Namun belum ada investor yang sanggup melakukan hal tersebut. Berkat usaha dan gaya kepemimpinan Pak Chalik, ada investor yang masuk dan buat mall.  Hal ini memberikan dampak bahwa dengan hadirnya Mega Mall, Kota Bengkulu terlihat lebih maju dan berkembang. Menurutnya kontibusi itu jangan dilihat dari pendapatan yang disetor langsung ke pemerintah, tapi lihat juga keuntungan lainnya dari pembangunan mall itu sendiri.  Misalnya penyerapan tenaga kerja yang jumlahnya ribuan, pajak makan direstoran, retribusi parkir, dan yang paling penting tumbuhnya ekonomi kerakyatan yang ada di sekitar mall.  Seperti pedagang asongan, jasa ojek, dan masih banyak lagi dampak positif lainnya. \"Mari kita bangun Kota Bengkulu ini dengan niat baik agar Bengkulu bisa sejajar dengan kota besar lainnya yang ada di Indonesia,\'\' ajaknya. (cik1) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: