Tiga PNS Sekwan Diperiksa Terkait Bansos
BENGKULU, BE – Guna menuntaskan pengusutan kasus korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2012 dan 2013, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Rabu (17/12) lalu kembali memeriksa saksi terkait Bansos. Kejari memeriksa tiga anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Bengkulu berinisial AR, IP, SR.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Bengkulu, Wito SH MHum mengatakan, ketiganya sangat penting bagi penyidik untuk mengetahuai bahwa Perda tentang Bansos dibahas sesuai dengan tatif DPRD atau tidak. \"Ketiganya sangat penting bagi penyidik untuk dimintai keterangan. Mereka dimintai keterangan mengenai Perda Bansos itu sesuai dengan tatib DPRD atau tidak,\" kata Kajari.
Penyidik juga perlu bukti dari notulen untuk mengetahui hasil rapat panggar yang membahas dana anggaran Bansos tahun 2012 dan 2013, semuanya dilakukan pengembangan dari pola penganggaran. Wito mengatakan lagi, jika dibahas sesuai dan secara konsisten dengan alur tatib pembahasan APBD maka penyidik akan fokus kepada pelaksanaanya saja yang menyimpang. Namun, jika dari awal pembahasannya sudah menyimpang dari tatif dan tidak dibahas secara utuh maka perda tentang Bansos tahun 2012 dan 2013 itu ilegal. \"Jika perda tentang Bansos itu ilegal, maka yang bertanggung jawab secara hukum yang menyetujui harus turut bertanggung jawab,\" imbuh Kajari.
Siapa yang bertanggung jawab mengenai perda Bansos, kata Wito, akan terlihat dari hasil sitaan Kejari Bengkulu yang berupa absen.
Untuk penetapan tersangka Kejari Bengkulu bekerja sama dengan Badan Pemriksa Keuangan Provinsi (BPKP) terlebih daulu akan memeriksa dan mengevaluasi dokumen yang berkaitan dengan Bansos, termasuk pertanggungjawabannya. Setelah itu akan dirapatkan baru akan ditetapkan tersangka Bansos yang baru. Untuk jumlah tersangka baru, tergantung tim penyidik mengusulkan berapa jumlah tersangkanya.(cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: