Banner HONDA

Pukul Mahasiswa Atas Nama Ketertiban Kampus, Wakil Rektor PTS Divonis Bersalah Namun Tak Dihukum Pidana

Pukul Mahasiswa Atas Nama Ketertiban Kampus, Wakil Rektor PTS Divonis Bersalah Namun Tak Dihukum Pidana

Pukul Mahasiswa Atas Nama Ketertiban Kampus, Wakil Rektor PTS Divonis Bersalah Namun Tak Dihukum Pidana--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu memutuskan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan salah satu PTS di Bengkulu, Yode Arliando, bersalah dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa, pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar Jumat siang (22/5/2026).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal T. Oyong SH, MH menyatakan Yode terbukti melakukan tindakan pemukulan terhadap mahasiswa. Namun demikian, majelis hakim memutuskan terdakwa tidak dijatuhi hukuman pidana.

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 54 KUHP yang menyebut seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan perbuatan dalam rangka menjalankan tugas berdasarkan ketentuan undang-undang.

Putusan tersebut langsung memantik perhatian dan kritik dari berbagai kalangan. Sebab, tindakan fisik yang dilakukan seorang pejabat kampus dinilai tidak sejalan dengan prinsip pendidikan tinggi yang mengedepankan pembinaan, dialog, dan pendekatan akademik.

Kuasa hukum Yode Arliando, Widya Timur, menyebut kliennya saat kejadian tengah menjalankan tugas sebagai Wakil Rektor III yang memiliki tanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban di lingkungan kampus.

“Tadi sudah didengar sama-sama, sidang ini terbuka untuk umum. Keputusan hakim mengacu pada Pasal 54 KUHP, bahwa Pak Yode menjalankan tugas sesuai undang-undang,” ujar Widya usai persidangan.

Meski demikian, dasar pembenaran tindakan pemukulan dalam konteks tugas akademik di lingkungan perguruan tinggi. Banyak pihak menilai kampus seharusnya menjadi ruang pendidikan moral dan intelektual, bukan tempat pembenaran tindakan kekerasan fisik.

BACA JUGA:Usai Beritakan Kericuhan di Bar, Wartawan di Bengkulu Diduga Diancam Pistol

BACA JUGA:Rekomendasi BKN Turun, Pemkab Rejang Lebong Batalkan Massal Kelulusan 50 Peserta PPPK 2024

Widya juga mengakui bahwa majelis hakim secara tegas menyatakan kliennya bersalah atas perbuatannya. Hanya saja, karena dinilai dilakukan dalam kapasitas menjalankan tugas, maka tidak dikenakan pidana.

“Beliau dinyatakan bersalah melakukan pemukulan, tetapi tidak dipidana,” jelasnya.

Perkara tersebut juga disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam perkara tipiring, putusan pengadilan tidak dapat diajukan upaya hukum banding.

Sementara itu, pihak kampus hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan hakim maupun status Yode Arliando sebagai Wakil Rektor III. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada pihak kampus belum mendapat respons.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait