Dewan Siap Beberkan Soal Bansos
BENGKULU, BE - Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi SE, mengatakan, bilamana Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd mengizinkan anggotanya untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengenai kasus dugaan penyelewangan dana bantuan sosial (bansos) tahun 2012-2013, maka pihaknya mempersilahkan Kejari Bengkulu untuk melakukan pemanggilan. \"Untuk pemeriksaan anggota DPRD Kota Bengkulu yang masih menjabat khususnya mereka yang pernah duduk di Badan Anggaran (Banggar) 2012-2013, maka sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 16 Tahun 2010 bahwa pemanggilan dewan untuk dimintai keterangan mengenai bansos dan hibah itu harus melalui izin gubernur. Silahkan kalau memang gubernur sudah mengizinkan,\" kata Erna. Erna menjelaskan, bilamana gubernur mengizinkan, maka Kejari Bengkulu juga dipersilahkan untuk memeriksa notulen rapat Banggar DPRD Kota Bengkulu serta berkas-berkas lain yang dibutuhkan. \"Berkas atau apapun yang diperlukan sebagai bahan penyelidikan, tetap harus menunggu persetujuan dari gubernur terlebih dahulu,\" ungkapnya. Erna menambahkan, bilamana dalam waktu 30 hari sejak surat permohonan tersebut dilayangkan oleh Kejari Bengkulu tidak mendapatkan respon dari gubernur, maka Kejari Bengkulu dipersilahkan untuk melakukan pemanggilan maupun melakukan pemeriksaan berkas-berkas secara langsung. \"Kalau memang tidak direspon oleh gubernur selama 30 hari, maka pihak kejaksaan boleh langsung meminta agar anggota-anggota dewan yang ada di Banggar DPRD tahun 2012-2013 untuk dimintai keterangan tanpa izin gubernur lagi,\" tukasnya. Sebelumnya dilansir, Gubernur Bengkulu akan mengeluarkan izin pemanggilan terhadap 16 orang anggota dan mantan anggota DPRD Kota Bengkulu yang akan dilalukan oleh Kejari Bengkulu atas kasus dugaan penyelewangan dana bantuan sosial (bansos) tahun 2012-2013. Surat persetujuan pemanggilan wakil rakyat itu sudah dinaikkan ke meja Gubernur untuk ditandangani. \"Surat persetujuan pemanggilan anggota DPRD Kota Bengkulu oleh Kejari sudah dinaikkan ke meja Gubernur, dan tinggal ditandatangani,\" kata Plt Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM. Jika tak ada kendala dan sudah ditandatangani oleh Gubernur, maka surat itu akan turun hari ini dan akan langsung diserahkan ke Kejari Bengkulu. Diakuinya, izin atau persetujuan tersebut berdasarkan surat Kajari Bengkulu yang disampaikan kepada Gubernur Bengkulu bahwa Kejari ingin memanggil sejumlah anggota dewan yang diduga mengetahui proses penganggaran dana bansos tersebut. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: