Pengelolaan Anggaran Harus Transparan
BENGKULU, BE - Dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka posisi Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Provinsi Bengkulu sangat diuntungkan, karena memiliki peluang besar untuk memungut dan mengelola sumber pendapatan yang ada di daerah. Di sisi lain Pemda juga dituntut untuk transpararan dan akuntabel dalam mengelola keurangan daerah. Hal ini disampaikan Anggota V BPK RI, Dr Moermahadi Soerja Djanegara SE Ak MM CPA saat menghadiri Sertijab Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Jumat kemarin. \"Dengan diberlakukannya undang-undang itu, berimplikasi semakin besarnya tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola pendapatan dan belanja daerahnya,\" kata Moermahadi. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun belakangan ini jumlah dan nilai anggaran yang harus dikelola Pemerintah Daerah semakin meningkat, terlebih banyaknya temuan BPK yang belum ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi. \"Misalnya dalam UU Nomor 27 tahun 2014 tentang APBN tahun 2015, untuk jumlah belanja yang harus dikelola adalah sebesar Rp 2.039 triliun, Rp 647 triliunnya merupakan belanja transfer ke daerah serta dana desa ke semua provinsi se-Indonesia termasuk Bengkulu ini,\" imbuhnya. Diakuinya, dengan adanya angka tersebut menunjukkan jumlah uang yang dikelola baik oleh Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota juga mengalami peningkatan, karena besarnya nilai belanja transfer ke daerah. \"Mencermati beberapa perkembangan dinamis atas pengelolaan keuangan negara, maka jajaran BPK RI termasuk yang ada di Bengkulu tetap harus mencermati dan mengambil langkah-langkah dalam upaya pemeriksaan laporan keuangan. Jangan sampai terjadi kesalahan fatal dalam pengelolaan oleh pemerintah daerah,\" imbuhnya. Menurutnya, transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan tersebut sangat diharapkan agar anggaran, baik yang dikucurkan dari pemerintah pusat maupun pendapatan daerah dapat digunakan sebaik mungkin untuk pembangunan. Jika terdapat penyimpangan, maka bisa diketahui dengan mudah karena dalam penggunaannya tidak ada yang disembunyikan. \"Zaman sekarang semuanya harus terbuka, karena itu kami meminta kepada pemerintah daerah mulai dari pemerintaj provinsi, kota hingga kabupaten untuk membuka seluas-seluas informasi mengenai penggunaan uang nagara. Jika masih ada yang menutup-nutupi, itu perlu dipertanyakan,\" tukasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: