Musda KNPI BU Dinilai Ilegal

Musda KNPI BU Dinilai Ilegal

BENGKULU, BE - Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Bengkulu (KNPI BU) sudah dilaksanakan Sabtu (29/11) lalu di Hotel Putri Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dari Musda tersebut, Hendri Kisinjer SE MM kembali terpilih menjadi Ketua KNPI BU untuk 3 tahun ke depan. Namun Musda tersebut mendapatkan penolakan dari pengurus KNPI tingkat kecamatan, Kabupaten BU dan dari organisasi kepemudaan lainnya yang menamakan diri sebagai Forum Pemuda Peduli Bengkulu. Dalam suratnya, Koordinator Forum Pemuda Peduli Bengkulu Utara, Bejo SPt menyampaikan pernyataan sikap bahwa mereka menolak dan tidak mengakui hasil Musda tersebut. \"Kami tidak mengakui pelaksanaan Musda KNPI Bengkulu Utara itu dan hasilnya keseluruhan serta menganggap kegiatan adalah ilegal,\" katanya. Adapun alasan mereka menolak Musda itu dikarenakan DPD KNPI Provinsi Bengkulu tidak melakukan sosialisasi dan pemberitahuan secara resmi atas penunjukan Caretaker  Ketua KNPI BU Aurego Jaya. Selain itu, DPD KNPI Provinsi Bengkulu juga tidak mengundang seluruh OKP yang berada di bawah naungan KNPI Bengkulu Utara. \"Hal ini jelas melanggar AD dan ART KNPI, pedoman organisasi serta telah melakukan pembohongan publik,\" tulisnya. Alasan lainnya, amanah Musda yang tertunda akibat deadlock pada 20 November 2014 lalu di Hotel Kurnia Arga Makmur merekomendasikan agar adanya proses rekonsiliasi atau islah dan penataan ulang organisasi di tubuh internal DPD KNPI Bengkulu Utara, namun tidak dilakukan oleh Ketua KNPI BU Hendri Kisinjer dan DPD KNPI Provinsi Bengkulu yang diketuai Batara Yudha. \"Pelaksanaan Musda juga tidak layak diambil alih dan penunjukan caretaker ketua oleh DPD KNPI Provinsi Bengkulu  karena belum melakukan penataan ulang organisasi,\" sambungnya. Tempat pelaksanaan Musda di luar Kabupaten Bengkulu Utara juga dinilainya suatu penghianatan terhadap pemuda di Bengkulu Utara dan terindikasi bahwa pelaksanaannya dilakukan secara terselebung, sehingga tidak refresentatif mewakili pemuda BU. Tidak hanya itu, Bejo juga mengungkapkan bahwa Musda tersebut tidak transparan dan prosedural karena tidak ada pemberitahuan kepada OKP-OKP dan pengurus kecamatan di BU. Padahal OKP dan pengurus kecamatan memiliki hak suara dan hal bicara sesuai dengan AD dan ART KNPI. \"Karena itu, kami meminta DPP KNPI untuk mengambil tindakan dengan mengakomodir tuntutan kami dan kepada DPD KNPI Provinsi Bengkulu untuk membatalkan hasil Musda itu karena ilegal, serta meminta segera melakukan Musda ulang KNPI BU secepatnya dengan tata cara dan prosedur yang sesuai dengan AD dan ART KNPI,\" pintanya. Bila DPD KNPI Provinsi Bengkulu tidak melakukan Musda ulang, maka DPD KNPI Bengkulu Utara yang didukung oleh Forum Pemuda Peduli Bengkulu Utara tersebut akan melakukan Musda sendiri dan menyampaikan mosi tak percaya kepada Ketua DPD KNPI Provinsi Bengkulu. \"Kami juga meminta BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu untuk mengaudit  segala keuangan DPD KNPI Bengkulu Utara periode 2011-2014, karena tidak adanya transparansi selama ini,\" tegasnya. Sementara itu, hingga tadi malam Ketua DPD KNPI Provinsi Bengkulu, Batara Yudha Pratama belum berhasil dikonfirmasi, karena nomor handphonenya tidak bisa dihubungi. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: