Soal Hari Kerja, PNS Terbelah
BENGKULU, BE - Mengenai kebijakan jumlah hari kerja, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, terbelah. Sebagian PNS menginginkan kebijakan ini dikembalikan kepada 6 hari kerja, sementara sebagian yang lain tetap ingin bertahan dengan 5 hari kerja. Salah satu PNS di Sekretariat Pemerintah Kota berinisial RY, mengatakan, sebagian besar PNS dilingkungan kerjanya menginginkan agar jumlah hari kerja PNS dikembalikan ke 6 hari kerja. Ia beralasan, kebijakan 5 hari kerja yang telah ditetapkan per 1 Maret 2013 terbukti berjalan tidak efektif. \"Kalau memang tidak ada uang makannya, kami ingin kembali ke-6 hari kerja saja. Kebijakan 5 hari kerja ini sudah terbukti tidak efektif. Banyak PNS yang terpaksa pulang pada siang hari saat jam istirahat dan tidak kembali lagi ke kantor. Atau kalau pun mereka kembali lagi hanya sekedar absen. Karena memang tidak banyak kegiatan yang harus dilakukan setelah istirahat siang,\" kata RY yang diamini rekan-rekan kerjanya, Jum\'at (5/12). Ia bersama rekan-rekannya pun berharap agar opsi dalam kuesioner yang dibagikan oleh Pemerintah Kota dapat dipertegas mengenai tidak adanya uang makan untuk 5 hari kerja. \"Jangan seperti yang sudah-sudah, opsinya hanya 5 hari kerja atau 6 hari kerja. Tidak ada dibahas sama sekali mengenai uang makan di dalamnya,\" ungkapnya. Terpisah, salah satu pegawai di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bengkulu berinisial DA, menginginkan agar 5 hari kerja tetap dipertahankan. Ia beralasan, kebijakan tersebut dapat membuat Pemerintah Kota bersinergi dalam melakukan kerja-kerja pemerintahan dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. \"Tidak sedikit masyarakat yang membutuhkan pelayanan di siang hingga sore hari, karena mereka harus bekerja pada pagi hari. Kalau 5 hari kerja waktunya lebih panjang. Sehingga semua urusan yang berhubungan dengan Pemerintah Kota dapat dilaksanakan dengan baik,\" sampainya. Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Hj Maghdaliansi SH MH, mengimbau agar Pemerintah Kota bersikap konsisten dalam kebijakan hari kerja ini. Menurutnya, bilamana anggaran Pemerintah Kota belum memadai untuk menganggarkan uang makan PNS, maka sebaiknya kembali ditetapkan kebijakan 6 hari kerja. \"Tapi kalau PNS-nya memang mau, kami di dewan juga tidak bisa memaksakan. Bagi saya, tetap uang makan itu merupakan hak. Seharusnya kalau memang anggaran kita terbatas, tanpa penyebaran kuesioner pun Pemerintah Kota jangan memaksakan bertahan di 5 hari kerja,\" sampainya. Sebelumnya terlansir, Pemerintah Kota Bengkulu kembali melakukan evaluasi atas kebijakan jumlah hari kerja pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai honorer di Kota Bengkulu. Evaluasi ini seiring dengan tidak dianggarkannya dana uang makan dalam RAPBD 2015 bagi sekitar 7 ribu pegawai yang tersebar di seluruh instansi. Pelaksanatugas (Plt) Sekretaris Kota Bengkulu, Drs H Fachruddin Siregar MM, menegaskan, apapun yang menjadi keputusan pegawai nanti, Pemerintah Kota akan menetapkannya sebagai kebijakan resmi. Kebijakan baru tersebut akan berlaku secara efektif per tanggal 1 Januari 2015. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: