FH Gelar Semnas Hukum Investasi
BENGKULU, BE - Fakultas Hukum Universitas Bengkulu menggelar Seminar Nasional Hukum Investasi Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (Asean Economic Community). Kegiatan itu dibuka Rektor Unib, Dr Ridwan Nurazi MSc, di ruang rapat utama rektorat, kemarin. Seminar tersebut melibatkan berbagai narasumber, diantaranya dari Managing Partner Ali Budiardjo, Nugroho Reksodiputro Counsellors at Law di Jakarta, Prof. Achmad Zen Umar Purba SH LLM dengan materi kesiapan hukum investasi Indonesia menghadapi masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Dr Candra Irawan SH MHum staf pengajar hukum ekonomi/investasi Fakultas Hukum Unib, serta Dr Hamzah Hatrik SH MH, pengajar hukum pidana FH Unib. Rektor Unib, Dr Ridwan Nurazi MSc, sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Fakultas Hukum. Terlebih dalam menghadapi masyarakat ekonomi Asean, dan salah satunya dilihat dari aspek hukum, mulai kesiapan investasi, tantangan regulasi perizinanya dan pola pengaturannya untuk menjadikan negara tujuan investor. \"Investasi, aturan dan regulasi yang mengikuti agar menjadi negara yang investment grade, agar kita bisa menjadi negara yang layak untuk investasi, dan banyak hal yang harus dipenuhi, salah satunya dari segi hukum,\" pesannya. Sementara itu dalam pemaparannya, Achmad Zen Umar Purba, mengatakan, hukum investasi Indonesia sebenarnya telah siap. Untuk menghadapi masyarakat ekonomi tetap sangat dibutuhkan, berdasarkan UU No 25 tahun 1970, pertimbangannya yakni pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan, dan diperlukan untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil. Dengan perekonomian global yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan dan efisiensi dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional. \'\'Hanya saja jangan sampai investasi yang masuk dibiarkan begitu saja dan lupa untuk memanfaatkannya dalam peran sumber daya manusia kita,\'\' tukasnya. Hal yang sama diungkapkan Candra Irawan, pengajar Hukum Ekonomi/Investasi di Fakultas Hukum Unib. Ia membeberkan regulasi perizinan investasi Indonesia menghadapi pemberlakukan Asean Economic Community tahun 2015. Dimulai dari proses kesepakatan MEA yang dipercepat diberlakukan menjadi 2015 yang sebelumnya akan dimulai pada tahun 2020 mendatang. Menurut Candra, MEA ini penting bagi Indonesia. Yang pertama dalam peningkatan daya saing ekonomi/investasi, dengan cara memangkas waktu dalam proses perizinan, baik birokrasi, infrastruktur, peluang investasi, tenaga terampil dan teknologi. Kedua, aturan investasi untuk memberikan kepastian hukum, prosedur/perizinan, perlindungan kepentingan nasional, serta ketiga menyiapkan masyarakat Indonesia berpikir, bersikap dan bertindak sebagai masyarakat internasional. \"Berdasarkan survey A. T Kearnery dan united nations conference on trande and development, Indonesia berada di rangking 4 sebagai negara tujuan utama penanaman investasi asing /investasi langsung,\" cetusnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: