Bawa Tersangka, Jaksa Geledah Kantor Walikota
BENGKULU, BE - Merasa tak puas dengan penggeledahan yang dilakukan Rabu (3/12), tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali melakukan penggeledahan di Kantor Walikota, Kamis (4/12). Langsung dipimpin Kepala Kejari, Wito SH MHum, penggeledahan kali ini ikut serta membawa tersangka berinisial SH. Sejak awal kedatangan, Wito disambut Pelaksanatugas (Plt) Sekretaris Kota Bengkulu, Drs H Fachruddin Siregar MM. Data terhimpun, penggeledahan awalnya dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB di ruangan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Pemerintah Kota. Wito langsung turun bersama beberapa tugas penyidik lainnya berseragam Satgas Pemberantasan Korupsi. Dalam pemeriksaan ini, Wito bersama SH tampak berada diruangan dan membongkar sejumlah dokumen. Ada sekitar 2 box berkas diangkut dari ruangan Bagian Kesra untuk kali kedua ini. Selang 30 menit kemudian, Wito bersama SH menunju Kantor Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset (DPKKA) Kota Bengkulu di Kelurahan Bentiring. Penggeledahan berlangsung selama 1 jam dan mendapatkan pengawalan 2 anggota kepolisian. Beberapa arsip seperti kertas disposisi, surat pertanggungjawaban penggunaan anggaran dan sejumlah kwitansi diangkut dalam pemeriksaan di DPPKA Kota Bengkulu ini. Setelah itu, tim Kejari Bengkulu melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka SH di Perumahan Pinang Mas RT 3 RW 1 Kelurahan Bentiring. Kedatangan para anggota Korps Adhyaksa ini praktis membuat keluarga SH tampak panik. Penggeledahan berlangsung sekitar 1 jam dan sebanyak 2 box berkas diangkut dalam penggeledahan kali ini. \"Dokumen-dokumen yang sudah kita bawa sehari sebelumnya kita evaluasi. Ada keanehan karena beberapa dokumen yang kita perlukan tidak ada di dalamnya. Berdasarkan keterangan para saksi, bukti itu disini, makanya kita kemari (rumah SH, red). Beberapa dokumen lainnya yang kita anggap diperlukan dalam penyelidikan tadi kita ambil lagi dari Kantor Walikota, DPPKA dan nanti akan ada lagi,\" ungkap Wito kepada BE. Menurutnya, seluruh berkas-berkas tersebut mereka perlukan untuk dijadikan sebagai barang bukti otentik. Setelah diinventarisir, pihak Kejari Bengkulu mencocokkan antara satu berkas dengan berkas lainnya agar kasus ini menjadi terang. \"Minggu depan para tersangka akan kita mintai keterangan lagi. Kali ini akan kita cocokkan keterangan mereka dengan berkas-berkas yang kita bawa. Kalau diperlukan, tersangka lain akan kita bawa juga. Nanti malam kita akan melakukan evaluasi. Yang jelas kasus ini akan terus kita kembangkan,\" sampai pria bertubuh tambun ini. Sementara Kabag Hukum Setda Kota Bengkulu, Zohri Kusnadi SH MH, menyatakan, Pemerintah Kota akan bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan ini. Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Bengkulu disertai dengan perintah dari Pengadilan Negeri. \"Beliau (Wito, red) mempunyai legalitas dalam melakukan penggeledahan ini. Karena prosedur itu dibenarkan dalam undang-undang, kita akan senantiasa bersikap kooperatif,\" ucapnya. Sementara pengacara tersangka, Usin Abdi Syahputra Sembiring SH, menyanyangkan sikap kejaksaan yang melakukan penggeledahan tanpa pemberitahuan kepada dirinya selaku pengacara. Ia menjelaskan, berkas-berkas yang disita kejaksaan di rumah tersangka bukan karena alasan disengaja. \"Awalnya tersangka sudah mengumpulkan berkas-berkas tersebut di rumah. Ia sudah berniat sejak awal pemeriksaan agar berkas-berkas tersebut di simpan di kantor. Namun karena tersangka ditahan lebih dulu, makanya berkas-berkas itu masih tersimpan di rumah. Kami justru menyayangkan sikap kejaksaan yang tanpa pemberitahuan apapun kepada kami saat penggeledahan berlangsung. Kalau klien kami dibawa lantas kecelakaan bagaimana. Ini patut disayangkan,\" tegasnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: