Tambang Ilegal Dipolice Line

Tambang Ilegal Dipolice Line

CURUP, BE - Tim Penertiban Tambang Ilegal (PETI) Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (2/12) siang kembali menggelar operasi penertiban.  Operasi yang dipimpin oleh Asisten I Sekkab Rejang Lebong Edy Prawisnu SH MHum, mulai bergerak sekitar pukul 10.30 WIB. Sasaran tim yang berasal dari Sekretariat Pemkab Rejang Lebong, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Kepolisian dan Kejaksaan ini adalah kawasan Kelurahan Talang Benih.  Alhasil, dari operasi yang digelar tim berhasil menutup lima tambang dengan menggunakan police line. Police lice dipasang di pintu masuk kawasan tambang. Namun sayangnya, meskipun berhasil menutup tambang dengan police line, namun tim gabungan tidak berhasil mengamankan pemilik tambang.  Hal tersebut dikarenakan kondisi tambang dalam keadaan kosong. Diduga kosongnya kawasan tambang tersebut dikarenakan operasi yang gelar diduga telah bocor. Menurut Edy Prawisnu, pemasangan police line yang mereka lakukan khususnya untuk tambang yang tidak memiliki izin.  Selain itu pihaknya juga memasang police line di kawasan yang tidak diperbolehkan dilakukan aktivitas tambang. \"Kawasan Talang Benih merupakan kawasan yang dilarang untuk kegiatan tambang sehingga kita melakukan penutupan dengan memasang police line.  Selain melakukan pemantauan kegiatan tambang illegal di kawasan Talang Benih, tim juga melakukan pemantauan di kawasan Dusun Curup. \"Kita selalu berharap kepada pemilik tambang yang belum memiliki izin untuk segera mengurus izin.  Sedangkan untuk yang berada di kawasan Talang Benih sudah jelas tidak boleh dilakukan kegiatan tambang,\" jelas Edy. Sementara itu, berdasarkan pantauan Bengkulu Ekspress, hingga kemarin sore, sejumlah tambang yang dipasang police line masih sepi dari aktifitas tambang. Dari kelima tambang yang dipolice line tersebut belum diketahui siapa pemilik tambang.  Namun dari lima lokasi tersebut disalah stau pintu masuk terpasang plang nama tambang. Nama tambang tersebut adalah tambang batu koral Vivi dengan nomor izin 37/IPR/Distamben tahn 2013. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: