Kebun Kopi di Kawasan Terlarang Dimusnahkan

Kebun Kopi di Kawasan Terlarang Dimusnahkan

CURUP, BE- Dalam rangka menjaga kelestarian alam khususnya kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS),  selama 6 hari terakhir tim gabungan dari Polda Bengkulu, Polres Rejang Lebong dan Lebong, Kodim 0409 Rejang Lebong, Kejaksaan, Dinas Kehutanan dan Pihak TNKS menggelar operasi. Sasaran operasi  dimulai sejak tanggal 25 hingga 30 November kemarin adalah kegiatan perambahan hutan dan ilegal logging di kawasan TNKS. Operasi yang dilakukan tim gabungan tersebut dilaksanakan di dua kabupaten yaitu Kabupaten Rejang Lebong dan Lebong. \"Operasi yang kita lakukan yaitu operasi dalam rangka operasi refresif pengaman hutan, untuk penanganan perambahan hutan dan ilegal loging,\" ungkap Kabid Wilayah III TNKS Bengkulu Sumatera Selatan, Ismanto melalui Kepala Seksi wilayah VI TNKS, M. Mahfud Mahfud mengatakan,  untuk wilayah Kabupaten Lebong, sasaran operasi yang mereka lakukan adalah perambahan hutan. Lokasi yang mereka ambil adalah disekitar Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pegadang  Kabupaten Lebong. Dari lokasi tersebut tim gabungan  menemukan sekitar 40 hektar kebun kopi yang tumbuh diatas kawasan TNKS atau kawasan terlarang tersebut. Dengan melihat kondisi tersebut, tim langsung melakukan eksekusi dengan memusnahkan pohon kopi yang ada dengan cara menebang. Selain itu, dari lokasi tim juga berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial Ic (22) yang merupakan warga Desa Tik Kuto \"Selain itu, kita juga memuskan 13 pondok milik para perambah. Pondok-pondok tersebut kita musnahkan dengan cara dirobohkan,\" tambah Mahfud. Sementara itu, untuk wilayah Kabupeten Rejang Lebong. Target operasi yang dilakukan yaitu aktifitas ilegal logging. Sasaran operasi kali ini yaitu di Kecamatan Desa Bukit Batu dan Kasi Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding dan Desa Kayu Manis Kecamatan Curup Timur. \"Tiga lokasi ini menjadi target operais kita karena di lokasi tersebut memang marak terjadi kegiatan ilegal logging,\" tambah jelas Mahfud. Dari ketiga lokasi tersebut, tim berhasil menemukan beberapa kubik kayu jenis Meranti yang diduga hasil Ilegal Logging. Dari Wilayah Bukit Batu dan Kasi Kasubun petugas menemukan setengah kubik kayu sedangkan dari kawasan Kayu Manis petugas menemukan 4 Kubik kayu yang diduga hasil illegal logging di kawasan TNKS. \"Kegiatan ini akan rutin kita lakukan untuk menjaga kelestarian TNKS. Terlebih lagi kita sudah mendapat dukungan berupa komitmen dari aparat penegak hukum untuk membantu kita mengatasi dan pencegah kegiatan perambahan maupun ilegal logging,\" tegas Mahfud.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: