Terdakwa RSMY Minta Diringankan Hukuman

Terdakwa RSMY Minta Diringankan Hukuman

BENGKULU, BE – Tiga orang terdakwa kasus dugaan penyimpangan dan Rumah Sakit M Yunus (RSMY) Kota Bengkulu, meminta hakim Pengadilan Tipikor meringankan hukuman mereka, jika memang mereka salah dalam menggunakan dana RSMY tersebut. Hal itu disampaikan ketiga terdakwa dalam sidang pembelaan atau pledoi di ruang sidang gedung Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (28/11). \"Memang tak mudah membuktikan apa yang sudah dibacakan JPU. Saya berbicara jujur dan membacakan pembelaan ini, demi kepentingan hukum. Semua uang yang diperintahkan atasan untuk disampaikan kepada tim pembina Provinsi selalu saya sampaikan dan itu semua ada saksinya. Saya mohon majelis hakim meninjuau kembali dan meringankan hukuman,\" kata Darmawi, salah satu terdakwa. Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, H Sultoni SH MH, serta H Toton SH MH dan dan Rendra selaku hakim anggota, penasihat hukum (PH) Darmawi, H Ali Thasa SH MH juga meminta kepada hakim agar tuntutan yang ditujukan kepada kliennya tersebut diringankan, bahkan dibebaskan dari tuntutan. \"Dalam dakwaan yang dibuat JPU itu tidak terbukti secara sah menyatakan terdakwa dihukum. Kami meminta untuk dibebaskan dari tuntutan. Selain apa yang dilakukan oleh terdakwa ini merupakan perintah dari atasan, dan semuanya telah dilaksanakan sesuai dengan perintah. Tidak ada niat terdakwa untuk melakukan perbuatan korupsi, memperkaya diri sendiri maupun orang lain,\" sampai  Ali Thasa, saat membacakan pembelaan. Dalam persidangan kemarin, tak hanya Darmawi, kedua terdakwa lainnya dr Zulman Zuri Amran  dan Hisar C Sihotang SKM MSi melakukan pembelaan dan meminta agar hukuman tersebut diringankan. Sekedar mengingatkan, pada sidang sebelumnya, JPU sudah membacakan tuntutan kepada mereka. Darmawi SE MM (mantan Staf Keuangan), dituntut 5 penjara dan membayar denda Rp 100 juta dan Subsider 8 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp 689.30,  dr Zulman Zuri Amran (mantan Direktur RSMY), dituntut oleh jaksa penutut umum (JPU) selama 5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidier 4 bulan kuruangan serta membayar uang pengganti Rp 174 juta. Sementara itu, Hisar C Sihotang SKM MSi (mantan Bendahara Pengeluaran) yang dituntut dengan hukuman 4 tahun, denda Rp 50 juta dengan subsidier 4 bulan kurungan.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: