Kerugian Penipuan Investasi Emas Capai Rp 1,4 Miliar

Kerugian Penipuan Investasi  Emas Capai Rp 1,4 Miliar

GADING CEMPAKA, BE -  Penipuan berkedok investasi terus didalami Polda Bengkulu. Keempat tersangka juga terus diperiksa secara intensif. Pasalnya, kasus ini terbilang baru kali pertama terjadi di Bengkulu dan menelan kerugian yang tidak sedikit mencapai Rp 1,4 miliar. Apalagi modus operandinya melalui jaringan internet.

Adapun keempat tersangka diketahui Ba (41) warga Jalan  Air Bang  Siring RT 5 RW 2 Kelurahan Air Bang, Curup Kabupaten Rejang Lebong, Ma (40) warga jalan Cendrawasih RT 2 Kelurahan Kebun Geran, Kota Bengkulu, MS (41) warga  Kompleks Pola Mas II Blok F No. 08, RT.005, RW.007, Desa Parupuk Tabing, Kec. Koto Tengah, Kota Padang (Sumatera Barat) dan Ni (27) warga Kompleks Pola Mas II Blok F  RT.005  Desa Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang (Sumatera Barat).

Hasil pemeriksaan sementara diketahui 9 warga telah menjadi korban penipuan tersebut (lengkap lihat grafis). Warga yang menjadi korban tak hanya dari Kabupaten Rejang Lebong tapi juga dari Jakarta. Mereka yang jadi korban lantaran tergiur dengan janji-janji besarnya pembagian hasil dividen dari nilai investasi yang ditanamkan.

\"Total kerugian dari sembilan korban mencapai sekitar senilai Rp 1,4 M. Modus kerja tersangka ini semacam penipuan jenis Forex yang pernah kita tangani beberapa waktu lalu,\"  ujar Dir Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs S.M. Mahendra Jaya, didampingi Kabid Humas, AKBP Hery Wiyanto, SH kemarin.

Ditambahkan, Hery, dari kesembilan korban ini,  untuk nilai kerugian bervariasi. Ada yang mencapai sebesar Rp 200 juta hingga senilai Rp 700 juta. Sehingga, untuk dugaan total angka kerugian negara yang ditimbulkan dari keempat tersangka ini mencapai senilai Rp 1,4 M lebih.  Soalnya, bunga keuntungan atau dividen yang akan diterima korban ini tergantung besaran uang yang diinvestasikan. Semakin besar uang korban diinvestasikan maka akan semakin besar dividen yang dijanjikan. Untuk mengelabui korban ini, tersangka menjelaskan kepada korban jika  ada perusahaan tambang emas yang sangat terpercaya dan terkenal di London, Inggris memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk berinvestasi di perusahaan tersebut. Para tersangka berdalih jika  para korban akan diberikan keuntungan 2 gram emas per Rp 10.000.000 tiap bulannya sampai dengan akhir tahun 2015. Setelah habis masa kontrak modal akan dikembalikan 20 kali lipat  dari modal.

Awalnya, para korban ini mendapatkan uang bonus tersebut sesuai yang dijanjikan selama hampir sekitar 5 bulan. Namun memasuki bulan ke-6 bonus tak lagi diterima. Para korban pun bertanya kepada tersangka. Karenakan penjelasan yang diberikan tidak masuk akal membuat para korban melapor ke polisi. \"Setelah proses pemberkasan selesai maka akan kita limpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Curup,\" imbuhnya.(111)    Daftar Korban Investasi Emas 1. Hairul Arifin (41) warga Jalan  Batu Galing  RT 04  Kelurahan  Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong 2. Husni Tamrin, SE (46) warga  Jalan  Parmuka, Kompleks Air Bang, Blok I  RT 19 Rejang Lebong 3. Kastani SPd (50)  warga    Merpati Putih  RT 01 Kabupaten Rejang Lebong 4. Kurniawan, S.Ag (40)   Jalan Pramuka  Kabupaten Rejang Lebong 5. Abdul  Rajab Rahman, SH  (40)  Jalan  Cipinang Lontar III Kelurahan  Cipinang Kecamatan  Pulo Gadung  Jakarta Timur 6. Jumilah, S.Sos (58)  Kelurahan   Rawa Buaya Kecamatan   Cengkareng Jakarta Barat 7. Maskur (40)  S.Sos   Kelurahan Kedoya Utara   Jakarta Pusat 8. Fikri (42) warga Jakarta Selatan 9 Budi Santosa  (40) Perum Mustika Karang Satria Blok EA 11  Kecamatan  Tambu Utara Bekasi, Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: