Penerima Bansos Bisa Jadi Tsk

Penerima Bansos Bisa Jadi Tsk

BENGKULU, BE - Kendati telah melakukan penahanan kepada 6 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota tahun 2012-2013, penyidik Kejari terus melakukan penyidikan. Bahkan Kajari memastikan akan ada penambahan tersangka lagi dalam kasus ini dan tak menutup kemungkinan para penerimanya pun juga bisa ditetapkan sebagai tersangka. \"Orang yang bertanggung jawab dalam kasus ini sudah kita tahan.  Penerimanya juga bisa saja jadi tersangka, ini tergantung penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik,\" terang Kajari Bengkulu, Wito SH MHum, Kamis (27/11). Sementara itu, ketika disinggung apakah kasus ini nantinya akan menyeret petinggi di Pemkot, Kejari belum bisa memastikan sebab pihaknya saat ini masih dalam proses pengembangan. Meski begitu, dikatakan Wito, dalam penanganan kasus korupsi ini Kejari tak akan tebang pilih dan pandang bulu dalam menetapkan tersangkanya. \"Yang terpenting adalah satu hal, dalam penangan kasus, saya tak akan tebang pilih, siapapun yang terbukti maka bisa ditetapkan sebagai tersangka,\" katanya. Lebih lanjut dikatakan Wito, meski belum bisa mengetahui besar kerugugian negara yang ditiimbulkan dalam total anggaran ABBD sebesar Rp 11,4 miliar ini, ia mangharapkan agar para tersangka mengembalikan kerugian negera yang telah ditimbulkan. \"Saya harapkan mereka (tersangka) segera mengembalikan kerugian negera yang telah ditimbulkan. Ini nantinya akan menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan saat dipersidangan,\" demikian Wito. Untuk diketahui, Hingga saat ini ke-6 tersangka ini sudah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Malabero, Kota Bengkulu. Suryawan Halusi MSi (Kabag Kesra Pemkot), Drs H Al Mizan (mantan Kabag Kesra) dan Noprianti bendahara DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) yang ditahan, Senin (16/11). Sedangkan tiga tersangka lainnya, Syafari Syarif SH MSi (Kepala DPPKAD), Satria Budi (Bendahara Bansos) dan  M Yadi (Mantan Sekda Kota) yang ditahan, Senin (24/11).(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: