Rakyat Miskin Dilarang Sakit di Hari Libur
Reporter:
Rajman Azhar|
Editor:
Rajman Azhar|
Sabtu 29-12-2012,12:40 WIB
KARAWANG-Tidak dibukanya poliklinik dan tidak adanya dokter ahli di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) pada hari libur dan tanggal merah disesalkan oleh masyarakat. Ketua Yayasan Kita-Kita (Yakiki), Iwan Somantri mengatakan, tidak adanya pelayanan rawat jalan pada hari Sabtu, Minggu dan tanggal merah di RSUD, menunjukan jika masyarakat miskin yang ingin berobat ke rumah sakit pemerintah itu tidak diperbolehkan.
“Seharusnya pimpinan rumah sakit itu menyiapkan jadwal dokter ahli dan dokter untuk melayani rawat jalan,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres (Grup JPNN), Jumat (28/12).
Dikatakan Iwan, meski jaminan kesehatan untuk orang miskin sudah ada dalam undang-undang dan dijamin oleh negara kenyataannya masih saja belum berjalan sesuai harapan. Buktinya masyarakat miskin jika sakit harus memilih hari disesuaikan oleh jadwal para dokter yang bekerja dirumah sakit pemerintah tersebut.
“Apakah masyarakat bisa memilih hari jika dirinya sakit? Hal ini telah merugikan masyarakat. Sebab pelayanan publik harusnya didahulukan daripada kepentingan
pribadi,” katanya.
Dijelaskan, kesehatan merupakan hak asasi manusia, Konstitusi telah mewajibkan negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan bagi rakyatnya. Undang-Undang juga mewajibkan negara memberikan pelayanan kesehatan bagi orang miskin dan tidak mampu. Salah satu prinsip dasar pembangunan kesehatan, antara lain adalah semua warga negara berhak mamperoleh derajat kesehatan yang optimal, agar dapat bekerja produktif dan hidup layak dan bermartabat.
“Libur itu memang hak semua pegawai, namun apakah libur tidak bisa diatur dengan jadwalnya. Memang sudah risikonya bekerja di instansi layanan publik yang harus tetap masuk meski tanggal merah atau cuti bersama. Kalau tidak mau diatur ya jangan bekerja menjadi PNS,” tandas Iwan.
Menurut Iwan, tidak adanya dokter ahli ini pada saat hari libur, dinilai karena kelalaian dari pimpinan yang tidak bisa mengatur jadwal libur dan cuti pegawainya.
“Pemerintah hanya menetapkan jadwal cuti bersama maupun jumlah cuti yang menjadi hak setiap pegawai. Pimpinan rumah sakit yang harusnya mengatur jadwal kerja bawahannya. Jangan sampai semua serentak mengambil hak cutinya sehingga rumah sakit kosong,” katanya.
Sementara itu, ditempat terpisah, Kabid Pelayanan RSUD Karawang, dr Dwi Susilo mengakui jika pada hari Sabtu, Minggu dan tanggal merah itu pelayanan poliklinik atau rawat jalan libur. Namun, masih ada dokter jaga di IGD sebanyak 2 orang dan disetiap ruangan juga 2 orang dokter jaga telah disiapkan.
“Untuk cuti bersama tanggal 31 Desember, kita tetap buka. Kita libur pada saat tanggal merah, tapi dokter jaga tetap ada yang berjaga,” tukasnya.
Dijelaskan, setiap ruangan itu mempunyai tempat khusus seperti di ruang Rawamerta itu khusus penyakit anak, ruang Cilamaya itu khusus kandungan, ruang Rengasdengklok khusus penyakit dalam dan ruang Cikampek untuk Paru-paru. “Kami menjadwalkan jika hari libur kerja sebanyak 2 orang dokter jaga dimasing-masing ruangan,” tuturnya.
Menurut Dwi, pelayanan di RSUD itu 24 jam, khususnya di IGD dan ruangan juga terbuka setiap saat. Hanya jika tidak ada ruangan yang kosong maka harus menunggu di IGD terlebih dahulu. “Kami tetap melayani pasien selama 24 jam, hanya rawat jalan yang tidak ada ketika hari libur,” pungkasnya.(use)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: