Korban Mantan Pejabat Ngadu ke Polda

Korban Mantan Pejabat Ngadu ke Polda

\"RIO-DWGADING CEMPAKA, BE -  Tampaknya, kasus tindak asusila yang diduga dilakukan mantan pejabat berinisial BA, makin panjang urusanya. Setelah korban yang dipukuli preman Mantan Sekda Kabupaten itu mengadu ke Polda Bengkulu. Kemarin korban yang diduga dicabuli Ba, yaitu Dw (16) tahun juga resmi mengadukan ke Polda Bengkulu. Saat mendatangi Polda, Dw tampak didampingi aktifis peduli perempuan dari WCC, LSM Perisai  Rakyat Bengkulu (PRB) dan LK3 Sehati.

\"Kita minta polisi untuk mengusut kasus melibatkan anak dibawah umur hingga tuntas. Korban wajib mendapatkan perlindungan saksi, seperti dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) dan pihak pihak kepolisian,\" ucap Direktur  LSM PRB, Husni Tamrin, SH, MH, pada BE kemarin dipelataran Gedung Dit Reskrim Polda Bengkulu.

Korban tiba di Polda Bengkulu sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah melemparkan senyum yang ramah pada sejumlah wartawan, Dw langsung bergegas masuk ke Ruangan Perlindungan Perempuan  dan Anak (PPA) Subdit Renakta Dit reskrim Umum Polda. Didampingi ibu kandungnya Dw diperiksa secara intensif oleh penyidik hingga sore hari. Tak kurang sekitar 30 pertanyaan diajukan pada wanita bertubuh tinggi dan berkulit hitam manis ini.

Pada Penyidik ABG asal  daerah Pagar Alam itu, mengatakan ia telah melakukan hubungan seks dengan BA. Hubungan layaknya suami istri itu telah 2 kali ia lakukan. Pertama kali Dw melakukan hubungan seks dengan pacarnya. Saat ia masih berusia 9 tahun. Menurut Dw setelah ia berhubungan seks dengan Ba, badannya terasa pegal-pegal.

Sementara itu, Dir Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy Irianto SH didampingi  Kasubdit Renakta, Kompol Djoko Lestari, SIK, menyatakan telah menerima pengaduan korban Dw secara resmi. Menurut Joko, atas dasar pengaduan  ini Polda mulai mengusut Kasus Trafficking, perlindungan anak dan pencabulan tersebut. Sekaligus kasus penganiyaan terhadap 2 warga oleh preman, yang diperintahkan oleh BA. Dalam waktu dekat ini, Penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi. Yakni mantan pejabat BA, termasuk mucikari yang telah menjual ABG tersebut.\" Ya, kalau nantinya pelaku kita panggil baik - baik tidak mau datang maka  kita tangkap saja,\' katanya.\"

Pelaku bakal dijerat dengan  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang  atau Trafficking.  Juga dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak serta KUHP. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: