Tujuh Kasus Segera SP3
KOTA MANNA, BE – Mapolres Bengkulu Selatan (BS) dalam waktu dekat akan segera menghentikan proses penyidikan (SP3) perkara hukum yang saat ini ditangani Mapolres BS. Pasalnya pelapor kasus tersebut beserta terlapornya mengajukan permohonan penghentian proses hukum. “Ada 7 kasus yang ditangani tahun 2014 ini akan dihentikan (SP3),” kata Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kabag Ops, AKP Nur Zaini Toha, Jumat (14/11). Menurut Nur Zaini Toha, kasus-kasus yang akan dihentikan proses hukumnya tersebut yakni kasus perkara laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak asusila. Hal itu karena pelapor dan terlapor sudah berdamai. Untuk KDRT dengan korban istri serta pelaku suaminya sendiri, keduanya sudah rujuk dan tinggal satu rumah kembali. Hal itu dibuktikan dengan saat menyampaikan permohonan pencabutan laporan ke baik itu ke polsek-polsek maupun ke Mapolres BS sendiri. “Kasus-kasus tersebut delik aduan sedangkan para pihak sudah berdamai,” ucapnya. Dengan adanya penghentian kasus KDRT dan asusila itu, kedepannya, dirinya mengingatkan korban KDRT ataupun korban asusila sebelum melapor ke polisi agar dapat dipikirkan terlebih dahulu. Terlebih lagi kasus itu masih bisa diselesaikan dengan cara musyawarah keluarga atau tingkat pemerintahan desa. “Kedepan kami imbau warga khusus kasus-kasus kecil dengan delik aduan, sebelum melapor ke polisi upayakan selesaikan dahulu dengan cara kekeluargaan dan tingkat desa, jika tidak juga tuntas baru ke melapor ke polisi,” demikian Nur Zaini. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: