800 Ribu Melakukan Aborsi Setiap Tahun

800 Ribu Melakukan Aborsi Setiap Tahun

BENGKULU BE,- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pernah melansir tingginya tren peningkatan aborsi. Setiap tahun peristiwa aborsi meningkat 15 persen. Berdasarkan riset 2012, BKKBN memperkirakan, setiap tahun jumlah aborsi di Indonesia mencapai 2,4 juta jiwa. Sebanyak 800 ribu di antaranya terjadi di kalangan remaja. Tingginya tren aborsi diiringi dengan peningkatan seks pranikah. Dilansir dari situs resmi BKKBN, Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN Julianto Witjaksono mengatakan, jumlah remaja yang melakukan hubungan seks di luar nikah meningkat. Dia menjelaskan, sebanyak 46 persen remaja berusia 15-19 tahun sudah berhubungan seksual. Data Sensus Nasional bahkan menunjukkan 48-51 persen perempuan hamil adalah remaja. Mereka mempertanyakan apakah legalitas aborsi bagi korban pemerkosaan sudah cocok dengan latar sosiologis Indonesia. Ratusan alim ulama Nahdlatul Ulama (NU) pun mengeluarkan fatwa haram usai berembuk dalam Bahtsul Masail NU di Jakarta pada 1-2 November. Dalam kajian ilmu fikih, dasar hukum aborsi adalah haram. Secara tegas, ulama menolak aborsi meski diakibatkan oleh tindak pemerkosaan. Para ulama beralasan, dasar hukum haram tersebut disebabkan adanya penghilangan nyawa seseorang. Meski demikian, mereka memberi pengecualian. Aborsi dapat dilakukan dalam keadaan darurat yang dapat mengancam ibu dan/atau janin berdasarkan pertimbangan tim dokter ahli. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun masih mengkaji uji materi PP yang melahirkan kontroversi tersebut. \"Masih belum. Nanti kami akan bicarakan terlebih dahulu,\" ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan. Komisi Fatwa MUI juga menyatakan, beleid tersebut rawan diselewengkan. Sementara, Amirsyah mengatakan, perbedaan komisi fatwa MUI dengan PP tersebut akan dibawa ke rapat yang lebih tinggiuntuk menentukan sikap MUI PP tersebut mengungkap kehamilan akibat pemerkosaan adalah kehamilan yang terjadi tanpa persetujuan si korban. Jika dibandingkan dengan ketetapan MUI mengenai definisi pemerkosaan, definisi PP 61/2014 tersebut terlalu ringan. Dia menjelaskan, arti pemerkosaan dalam fatwa MUI memuat adanya unsur paksaan dan hubungan bukan suami istri. Selain itu. kata Niam, lembaga yang berhak mengeluarkan surat pernyataan pemerkosaan adalah polisi. Tentunya, setelah polisi melakukan pemeriksaan yang mendalam mengenai kasus pemerkosaan tersebut.”Katanya.(Rls/AnS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: