Jual Togel, Warga Pasar Diamankan

Jual Togel, Warga Pasar Diamankan

TUBEI,BE - Lantaran menjual Toto Gelap (Togel), KH (43) warga Pasar Muara Aman terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Polres Lebong. Terduga pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Lebong karena menjadi penjual Togel. Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ade Zaldi didampingi KBO Reskrim Ipda Muhammad Rifa’i kepada BE menjelaskan penangkapan, tersebut berawal saat Satreskrim Polres Lebong mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas penjualan Togel di wilayah pasar Muara Aman. Diduga Kh yang tinggal di Gang Abadi diduga sudah lama menjadi penjual togel. Hingga akhirnya pada Rabu (12/11) sore sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Satresktim Polres Lebong melakukan pengintaian selama beberapa jam. Saat itu diketahui rumah korban didatangi beberapa warga yang diduga sebagai pembeli togel. Setelah yakin atau tepatnya salah satu warga Kelurahan Kampung Muara Aman Kamaruddin (73) baru saja masuk ke dalam rumah dan diduga akan membeli Togel, anggota langsung melakukan penggerebekan. Namun saat itu diketahui, Kamaruddin diduga belum sempat membeli togel dari Kh. Meskipun begitu, Kh tidak bisa mengelak dengan profesinya sebagai penjual togel. Lantaran saat anggota Satreskrim Polres Lebong melakukan penggerebekan, ditemukan berbagai barang bukti dari tangan Kh. \"KH sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sedangkan untuk Kamaruddin hanya sebagai saksi dan sudah kita periksa,\" ungkap KBO Reskrim, Ipda Muhammad Rifa’i. Dijelaskan Rifa\'i, dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu, lima lembar uang Rp 20 ribu, enam lembar uang Rp 10 ribu, dua belas lembar uang Rp 5 ribu, tiga belas lembar uang Rp 2 ribu dan empat lembar uang pecahan Rp 1.000. \"Total uang yang kita dapatkan dari Kh dan diduga dari hasil penjualan togel ini mencapai Rp 300 ribu,\" jelasnya. Selain barang bukti uang yang diduga hasil penjualan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin hitung atau kalkulator , empat lembar kertas rekap, 3 unit buku rekap dan satu buah handphone. \"Tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,\" pungkas Rifa\'i.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: