8 Perusahaan Tambang di BU Belum Reklamasi
ARGA MAKMUR, BE – Ternyata ada 8 perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara yang belum melakukan reklamasi dan pasca tambang. Reklamasi berarti pemulihan serta rehabilitasi dan menata, serta memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali pasca beroperasinya kegiatan tambang. Delapan perusahaan yang belum mereklamasi sebagaimana peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah yakni PT Kaltim Global, PT Indonesia Riau Sri Avantika, PT Bumi Arma Sentosa, PT Bara Adhipurapratama, PT Pirman Ketahun, PT Reksindo Guriang Tandang, PT Injatama dan PT Putra Nanditama. Hal ini terungkap dalam rapat yang diadakan oleh Dinas Pertambangan dan Energi BU dalam rangka membahas mengenai perusahaan yang belum melakukan reklamasi di Kantor Dinas Pertambangan dan Energi, Selasa (11/11). \"Pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan perusahaan pertambangan yang memiliki izin untuk melakukan reklamasi pasca melakukan operasi tambang, namun di Bengkulu Utara, masih ada 8 perusahaan tambang yang belum melakukan reklamasi,\" kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi BU, Ramadanus. Ditambahkannya, jika perusahaan tidak mematuhi aturan tersebut, maka akan mendapatkan sanksi berupa pencabutan izin usaha pertambangan. Aturan mengenai hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca tambang. Dalam peraturan tersebut, perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha IUPK wajib menyediakan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang. Jaminan reklamasi yaitu jaminan reklamasi tahap ekspolorasi dan jaminan reklamasi tahap operasi produksi. \"Sanksi akan kita berikan pada perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi,\" ujarnya. Namun untuk pemeberian sanksi ini tetap mengikuti aturan yaitu berupa surat teguran. Surat teguran ini hanya dilayangkan sebanyak 3 kali untuk perusahaan tambang yang bersangkutan, jika sudah mendapat teguran sebanyak 3 kali barulah akan dicabut izin usahanya. Untuk pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi, selain melakukan reklamasi juga wajib melakukan pasca tambang pada lahan kegiatan tambang. Kewajiban ini bukan hanya untuk kegiatan penambangan terbuka, tapi juga untuk penambangan bawah tanah. Dengan melakukan reklamasi dan pasca tambang, maka lingkungan sekitar tidak akan rusak ekosistemnya, serta memulihkan kembali lahan bekas penambangan tersebut.(927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: