Delapan Raperda Baru Diusulkan
TUBEI,BE - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebong terus berupaya meningkatkan penegakan aturan dan memberikan payung hukum terhadap kegiatan pembangunan di Kabupaten Lebong. Untuk itulah, seiring dengan telah terbentuknya susunan alat kelengkapan dewan periode 2014-2019, Pemda Lebong mulai mengajukan berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru. Ada 8 Raperda baru yang diajukan. Kabag Hukum Setdakab Lebong Supriono SH menuturkan, Raperda baru yang diajukan itu, diantaranya Raperda Penamaan Jalan, Raperda Perlengkapan Jalan, Raperda Rencana Induk Pariwisata Daerah (Ripda) dan Raperda Pengendalian Menara Telekomunikasi. \"Termasuk Raperda Penataan Organisasi, Raperda Organisasi KORPRI, Perubahan Raperda RPIJM menjadi RPI2JM dan Raperda Standar Peralatan Kerja. Seluruhnya drafnya sudah kita sampaikan ke Sekretariat DPRD Lebong dan tinggal menunggu koordinasi lebih lanjut dari Setwan Lebong,\" jelasnya. Pemkab kata Supriono berharap DPRD Lebong dalam hal ini Badan Legislasi, bisa membahas dan mengkaji agar seluruh raperda tersebut bisa disahkan menjadi Perda. Apalagi dari beberapa raperda tersebut kebutuhannya sudah sangat mendesak. \"Seperti Raperda pengendalian menara telekomunikasi. Karena tanpa raperda tersebut, SKPD pemungut tidak bisa menagih atau merealisasikan penerimaan PAD dari pengendalian menara seluler tersebut,\" pungkasnya.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: