Revisi Perda RTRW

Revisi Perda RTRW

CURUP, BE- Meskipun Kawasan Talang Benih diatur dalam Perda RTRW Kabupaten Rejang Lebong, sebagai lokasi penyangga pangan dan bebas dari lokasi pertambangan. Namun hingga saat ini masih banyaknya kegiatan tambang liar  beroperasi di kawasan tersebut. Anggota DPRD Rejang Lebong Wahono, menyarankan agar pemerintah Kabupaten Rejang Lebong merevisi perda nomor 8 tahun 2012 tersebut. \"Dari pada tidak ada realisasi dan kegiatan tambang masih saja berlangsung lebih baik Perdanya direvisi saja,\" kata politisi Golkar, kepada BE. Wahono mengatakan dengan direvisi perda dan memperbolehkan kawasan Talang Benih menjadi lokasi tambang,  akan menambah PAD Kabupaten Rejang Lebong. \"Diizinkannya tentunya para pengusaha tambang  saat ini liar bisa mengurus  izin, maka akan memberikan pemasukan ke kas daerah,\" jelas dia. Ia sendiri sudah melakukan penghitungan terkait dengan jumlah PAD bisa ditarik dari kegiatan pertambangan tersebut.  Kegiatan pertambangan di kawasan Talang Benih,  dalam satu tahun  bisa meraih PAD hingga 500 juta. Berbeda dengan kondisi sekarang  kegiatan pertambangan masih berlanjut dan tidak memberikan kontribusi pada daerah. Sementara itu, terkait dengan kawasan penyangga pangan, Wahono menjelaskan masih banyak daerah lain di Kabupaten Rejang Lebong  bisa dijadikan lumbung pangan dan saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal. \"Beberapa daerah yang bisa dijadikan lokasi lumbung pangan seperti di Bermani Ulur Raya  dan Kota Padang serta beberapa daerah lainnya,\" jelas Wahono.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: