Imam Masjid Cegah Faham Radikal
TUBEI,BE - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol dan Linmas) Kabupaten Lebong, menggelar kegiatan antisipasi perkembangan faham yang bisa menyesatkan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara di Kabupaten Lebong. Dalam kegiatan tersebut, Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi mengungkapkan, pencegahan masuknya faham radikal ini harus dimulai dari tengah masyarakat. Imam masjid sebagi tokoh agama yang berhubungan langnsung dengan masyarakat menjadi ujung tombak pencegahan faham yang tidak sesuai dengan syariat Islam. \"Banyak faham radikal yang saat ini berkembang ditengah masyarakat. Faham ini kebanyakan datang dari luar daerah, untuk itu saya minta agar imam bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Saya juga meminta agar imam dapat mengantisipasi masuknya faham yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, laporkan jika melihat ada orang yang membawa aliran sesat ke Lebong. Jangan sampai faham yang tidak sesuai dengan ajaran Islam berkembang di Kabupaten Lebong karena dapat memunculkan konflik di tengah masyarakat,\" ungkap Bupati. Ketua MUI Kabupaten Lebong, H Amin AR mengeluarkan 10 kriteria aliran sesat yakni diantaranya mengingkari salah satu dari rukun iman, meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah,meyakini turunnya wahyu setelah Alquran,mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran. Berikutnya melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul, mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir, mengubah, menambah atau mengurangi pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu, mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya. \"Kami juga minta kepada Imam Masjid kalau ada faham-faham yang terindikasi aliran sesat bekembang di wilayah kita untuk segera melapor ke kepolisian, kejaksaan ataupun pengadilan. Selain itu, masyarakat jangan menghakimi namun serahkan kepada yang berwajip,\" kata Ketua MUI Lebong.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: