Perda Pemondokan Direvisi Ulang
BENGKULU, BE - Sebelum benar-benar direalisasikan, Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu beritikad untuk merivisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemondokan. Pasalnya, Perda ini belum memiliki aturan tentang batas jam kunjungan. Ketua Banleg DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan SH MH, menilai, ketetapan mengenai batas jam kunjungan ini cukup penting. Hal ini tampak dari masih banyaknya keresahan masyarakat mengenai jam kunjungan seseorang ke suatu pemondokan hingga larut malam. Terlebih, dalam beberapa waktu terakhir, banyak penggerebekkan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap penghuni pemondokan. Sebab, penghuni pemondokan perempuan misalnya, bisa menerima kunjungan seorang pria hingga larut malam. \"Kalau memang ada aturan-aturan yang masih lemah, dia bisa saja direvisi. Karena esensi aturan itu mencakup menyeluruh. Untuk menghindari hal-hal yang buruk, bisa saja kita tambahkan klausul jam kunjungan dalam Perda tersebut,\" katanya, kemarin. Senada diungkapkan Hj Maghdaliansi SH MH, anggota Banleg DPRD Kota Bengkulu. Ia menambahkan, aturan Pemondokan harus benar-benar tegas diterapkan karena sifatnya yang penting untuk mencegah perbuatan asusila ditengah-tengah masyarakat. \"Disitu diatur mengenai kewajiban bagi para pemilik pemondokan. Misal tidak boleh dicampur antara pemondokan pria dan wanita. Kalau pun memang harus disatu tempat, dia harus dibikin sekat pembatas,\" sampainya. Disamping itu, Lian -sapaan akrabnya- mengatakan, setiap pemondokan harus memiliki izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Bengkulu. Hal ini termaktub dalam Pasal 5 Ayat 1 pada Perda tersebut. \"Kalau melanggar maka sang pemilik bisa dikenakan sanksi berupa penjara selama 6 bulan atau denda paling tidak sebesar Rp 5 juta. Perda ini sisa disosialisasikan sebelum benar-benar dilaksanakan,\" urainya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: