Kasus Senpi, Jaksa Tidak Banding
ARGA MAKMUR - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur yang memvonis mantan staf ahli DPRD Alfian Yudiansyah (31) terkait kepemilikan senjata api organik tak berijin dengan hukuman penjara selama 6 bulan, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Arga Makmur. Terkait hal itu, terdakwa tinggal menjalani sisa masa tahanan sekitar 2 bulan lagi. Diperkirakan pada 11 Februari 2013 mendatang, terdakwa akan bebas.Hal itu dikarenakan hukuman penjara yang dijatuhkan dipotong masa tahanan.
Diterimanya keputusan majelis hakim itu disampaikan Kasi Pidum Kejari Arma Samhori SH yang sekaligus bertindak sebagai JPU dalam persidangan yang digelar hingga 6 kali itu. Sejak sidang pertama digelar, terdakwa terbukti mengakui perbuatannya tersebut dengan fakta-fakta persidangan, yang disebutkan oleh majelis hakim Asep Sumirat Danaatmaja SH MH yang juga selaku Ketua PN Arga Makmur, bahwa terdakwa terbukti tidak mampu menunjukkan surat izin kepemilikan senjata api yang dikuasainya.
\"Senpi itu belum pernah sekalipun diletuskan/digunakan yang juga dibuktikan dengan selongsong jumlah peluru yang masih utuh dan pengakuan terdakwa yang diperkuat oleh saksi.Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan yang melibatkan beberapa orang anggota polisi, terdakwa hanya menggunakan senjata apinya tersebut untuk mencari binatang buruan,\" jelasnya.
Ditambahkannya, meski tidak digunakan untuk melakukan kejahatan semestinya orang yang ingin menguasai senjata api harus memiliki izin resmi yang diperoleh dari aparat hukum. Jika tidak mengantongi izin, maka terhadap yang bersangkutan dinyatakan melanggar pasal 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, sementara untuk hukuman yang diberikan kepada terdakwa diakui Samhori tergolong ringan, hanya saja, menurutnya pertimbangan hakim sudah benar untuk memberikan efek pembelajaran bagi terdakwa, dengan harapan terdakwa dapat mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tidak melakukan hal yang sama dilain waktu. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: