PAD Parkir Tabot Merosot

PAD Parkir Tabot Merosot

BENGKULU, BE - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir dalam pelaksanaan festival tabot tahun ini jauh merosot. Tahun 2013 yang lalu, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu berhasil mencetak PAD sebesar Rp 40 juta. Namun tahun 2014 ini PAD retribusi parkir dari festival tahunan tersebut hanya mencapai Rp 32 juta. Kasi Sarana dan Prasarana Jalur Angkutan Darat pada Dishubkominfo Kota, Firdaus MZ, tak membantah hal ini. Ia menjelaskan, turunnya nilai PAD ini lantaran minimnya minat pihak ketiga untuk mengelola parkir tabot. \"Kemarin sudah kita buka kepada publik. Dan hanya ada satu penawar tertinggi yang menyanggupi membayar Rp 32 juta. Tentunya kita ambil penawaran tertinggi,\" kata Firdaus, kemarin. Menurutnya, target PAD retribusi parkir dari festival tabot bersifat situasional. Meski semula pihaknya berharap PAD tahun ini dapat lebih tinggi, namun situasi yang mereka hadapi justru tidak menguntungkan bagi Dishub. \"Yang paling banyak muncul sekarang egoistis dari masyarakat setempat di sekitar tempat penyelenggaraan tabot. Mereka mengklaim bahwa sejumlah lahan adalah milik mereka dan menjadi hak mereka untuk pengelolaan parkirnya. Ini beberapa faktor yang menyebabkan nilai PAD-nya menurun,\" tukasnya. Ia menerangkan, sejuah ini jumlah titik parkir yang ditetapkan oleh Dishubkominfo Kota Bengkulu senantiasa berubah. Pada awal penyelenggaraan tabot, mereka telah menetapkan jumlah titik parkir sebanyak 40 titik. \"Namun jumlah ini kemudian bisa menyusut lagi karena juga tergantung dengan rekayasa lalu lintas. Tidak ada tempat-tempat yang pasti namun kami terus melakukan pemantauan setiap harinya,\" terang Firdaus. Sementara itu, sejumlah pengunjung tabot terus mengeluhkan mahalnya tarif parkir di area kawasan tabot. Setiap juru parkir di kawasan itu memungut retribusi parkir Rp 2 ribu untuk jenis roda dua dan Rp 5 ribu untuk jenis roda empat. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang menetapkan bahwa tarif retribusi parkir untuk jenis roda dua sebesar Rp 1 ribu dan Rp 2 ribu untuk jenis roda empat. Menjawab hal ini, Firdaus menegaskan bahwa pihaknya telah memasang pengumuman tarif parkir disejumlah titik untuk mengantisipasi hal tersebut. Bilamana warga masyarakat masih menemukan adanya pelanggaran, masyarakat diimbau untuk dapat langsung melaporkannya kepada pihak yang berwajib. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: